Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Dugaan KPK soal Mobil Mewah Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Beli Pakai Uang Suap dan Gratifika

Selasa, 17 Januari 2023 18:15 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membeli mobil mewah menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi.

KPK tengah mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa saksi seorang pengusaha jual beli mobil mewah bernama Suci Marlina.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyita sejumlah mobil mewah yang dimiliki Lukas Enembe.

"Suci Marlina (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membeli kendaraan mewah," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Sejauh ini kami sudah sita mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE," ungkapnya.

Baca: Kaesang Pangarep Dituding Habiskan Uang Rakyat Honeymoon di Eropa Dikawal Paspampres: Laporin ke KPK

Baca: Begini Cara Cerdik KPK Tangkap Lukas Enembe, Pakai Strategi Pengintaian Nasi Bungkus

Diberitakan sebelumnya, KPK menyita emas dan kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Lebih lanjut, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

https://papua.tribunnews.com/2023/01/17/kpk-duga-lukas-enembe-beli-mobil-mewah-pakai-uang-suap-dan-gratifikasi

# KPK # mobil mewah # Gubernur Papua # Lukas Enembe

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved