Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Pihak yang Diduga Hendak Bantu Lukas Enembe Kabur Siap-siap Dibidik KPK

Selasa, 17 Januari 2023 17:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjerat pihak yang diduga membantu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk kabur.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Lukas Enembe diduga hendak kabur saat dilakukan penangkapan oleh KPK di Papua pada Selasa (10/1/2023) lalu.

KPK menyatakan hal itu bakal didalami penyidik dari pemanggilan saksi pada perkara ini dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

"Nah adapun, apakah pihak lain akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk menguatkan dugaannya adanya tersangka LE (Lukas Enembe) ini untuk melarikan diri, pastikan akan kami kembangkan ke arah sana ya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).

Ali menjelaskan, pengusutan terhadap pihak yang diduga membantu Lukas Enembe untuk kabur merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Karena undang-undang juga sangat memungkinan pasal-pasal seperti Pasal 21 Undang-Undang Tipikor itukan juga selalu kami kembangkan dalam proses penyidikan," terangnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap di berada di sebuah rumah makan di wilayah Abepura, Papua pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Diduga dia hendak kabur melalui Bandara Sentani menuju menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.

Baca: Inilah 5 Orang yang Dicekal ke Luar Negeri seusai Lukas Enembe Ditahan KPK: Ada Istrinya Juga

"KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani (bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia)," ungkap Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe resmi jadi tersangka. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD Provinsi Papua.

Setelah sempat menjalani perawatan selama dua malam di RSPAD Gatot Soebroto, Lukas Enembe akhirnya ditahan di rumah tahanan KPK terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2023.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.(*)

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe adalah Contoh Penjabat Daerah yang Ugal-ugalan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak yang Diduga Hendak Bantu Lukas Enembe Kabur Siap-siap Dibidik KPK

# Komisi Pemberantasan Korupsi # Lukas Enembe # korupsi

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved