Polisi Tembak Polisi
Dituntut 8 Tahun Penjara Buntut Terlibat Pembunuhan, Tangis Kuat Maruf Langsung Pecah di Persidangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menghadapi sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tuntutan Kuat Ma'ruf dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.
Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ekspresi Terdiam Kuat Maruf Jadi Sorotan
JPU mengatakan Kuat Maruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
"Sudah menggambarkan dengan jelas bahwa upaya terdakwa Kuat Ma'ruf termasuk dalam bagian dari tindakan perencanaan yang dirancang oleh saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Kuat Maruf."
Baca: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Dianggap Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana Yosua
"Juga memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang pula untuk menentukan alat yang digunakan untuk terlibat dalam penembakan (Brigadir J) tersebut dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (16/11/2023).
Mendengar hal tersebut Kuat Maruf langsung tertunduk dan terlihat menyeka matanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Disebut Terbukti Ikut dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Kuat Maruf # Putri Candrawathi
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.