Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Eks Karopaminal Hendra Kurniawan Tak Akan Lakukan Perintah Jika Tahu Ada Prank Skenario Ferdy Sambo

Selasa, 17 Januari 2023 18:08 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tak akan mengikuti perintah andai tahu skenario tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer hanya 'prank' yang dilakukan Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan merupakan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia mengaku sudah berkorban untuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selama belasan tahun.

Jika tahu ada prank Ferdy Sambo, dia mengaku tak akan ikut serta dalam pemusnahan CCTV.

Hal tersebut Hendra sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (29/12/2022).

Hakim awalnya bertanya apakah Hendra akan ikut ke dalam skenario Sambo jika tahu peristiwa yang sebenarnya adalah Brigadir J sengaja dibunuh.

Hendra menegaskan dirinya tidak akan menuruti perintah Sambo, meski Sambo merupakan atasannya.

"Jika saudara tahu ternyata tidak sebenarnya itu, apakah saudara akan perintahkan anggota saudara termasuk memerintahkan memanggil Acay, Agus Nurpatria, hingga akhirnya dilaksanakan di tataran bawah oleh Irfan yang mengambil untuk diserahkan, dikopi, di-backup. Apakah saudara akan lakukan jika tidak sebenarnya?" tanya hakim.

Baca: Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Harap Hakim Vonis Mati: Banyak Fitnah

"Jika tidak sebenarnya, saya tidak akan lakukan, Yang Mulia," jawab Hendra.

Hakim kembali bertanya untuk memastikan jawaban Hendra itu.

Hendra tetap konsisten dengan jawabannya.

Dia menyebut bahwa dirinya ditipu oleh Sambo.

"Tidak saudara lakukan?" tanya hakim.

"Tidak saya lakukan. Kalau tahu fakta yang sebenarnya, yang cerita yang sudah kita kena prank, tidak akan saya lakukan," aku Hendra.

"Untuk pemusnahan tersebut?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," ucap Hendra.

Kemudian, hakim mempertanyakan apakah Hendra berani melawan perintah Sambo karena berpotensi mengancam kariernya di kepolisian.

Hendra lantas mengungkit pengorbanan dia selama di Divisi Propam Polri.

"Walaupun itu berbenturan dengan karier saudara barangkali?" tanya hakim.

"Saya sudah cukup berkorban, Yang Mulia. Selama 15 tahun saya hampir mengabdi dari pangkat AKP sampai Brigjen, masa saya harus korbankan demi kesalahan untuk melaksanakan perintah," tutur Hendra.

Baca: 6 Hal Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo: Bikin Gaduh, Berbelit-belit hingga Coreng Institusi Polri

"Termasuk kariernya mestinya sudah lebih tinggi lagi ya?" ucap hakim.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Karena saya sudah cukup berkorban, menurut saya," jawab Hendra.

Hakim pun mengorek maksud dari pengorbanan yang sudah Hendra lakukan di Propam Polri.

Menurut Hendra, dia berkorban untuk Propam Polri lantaran telah loyal selama bertahun-tahun.

Dia ingin terus berdinas di Divisi Propam Polri, bukan divisi lain.

"Padahal sudah cukup berkorban. Berkorban dalam hal apa maksud saudara?" kata hakim.

"Saya sudah berdinas bertahun-tahun di situ, Yang Mulia," jawab Hendra.

"Sudah mengabdikan diri saudara di Propam cukup lama. Bahkan tidak hijrah ke unit lain," ucap hakim.

"Betul," jawab Hendra.

"Jadi supaya fokus di divisi atau unit tersebut," kata hakim mengakhiri.

Diketahui, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hendra Kurniawan Tak Akan Lakukan Perintah Jika Tahu Ada Prank Skenario Ferdy Sambo

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi # Hendra Kurniawan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved