Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Harap Hakim Vonis Mati: Banyak Fitnah

Selasa, 17 Januari 2023 18:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa telah menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.

Namun pihak keluarga Brigadir J masih berharap Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak pada Selasa (17/1).

Dikutip dari Tribunnews.com, Rosti berharap Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim sesuai pasal 340 KUHP.

Pasalnya dalam hal ini Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca: 6 Hal Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo: Bikin Gaduh, Berbelit-belit hingga Coreng Institusi Polri

Rosti berharap Ferdy Sambo dapat dijatuhi vonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatannya.

"Harapan kami hanya kepada hakim yang mulia sebagai utusan yang kami percaya dan kami yakini, bisa memutuskan hukuman mati buat Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata ibu Rosti.

Ia juga menyebut bahwa masih banyak fitnah dari kubu Ferdy Sambo yang terus dilontarkan dalam persidangan.

Fitnah-fitnah itu yakni soal adanya pelecehan seksual, perselingkuhan hingga pemerkosaan yang dilakukan Yosua.

Rosti meminta kepada jaksa untuk menegaskan bahwa hal itu tidak ada dasar kebenaran.

Baca: Di Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pakai Gimmick di Sidang? Tangisan dan Kacamata

"Masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah-fitnah itu masih terus mereka ungkapkan, mereka bersikukuh untuk mengatakan anak kami melakukan pelecehan, perselingkuhan, dan pemerkosaan," ujarnya.

Diketahui jaksa telah menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah bersalah.

Selain itu jaksa juga telah meyakinkan Sambo melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang yang sudah direncana terlebih dulu.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Ferdy Sambo bersalah dan melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Harap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Host: Nita Arum
VP: Ghozi Luthfi

# jaksa # pidana # Ferdy Sambo # ibu brigadir j # vonis

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved