Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

6 Hal Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo: Bikin Gaduh, Berbelit-belit hingga Coreng Institusi Polri

Selasa, 17 Januari 2023 17:55 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan enam hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

Baca: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," ungkap JPU.

Sementara itu, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU.

Ferdy Sambo terlihat tenang ketika mendengar tuntutan Jaksa. Namun, ia sesekali melirik ke arah tim kuasa hukumnya.

Pada Selasa (24/1/2023) pekan depan, Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Baca: Ferdy Sambo Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup, Dinilai Bersalah Atas Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky dan Kuat untuk dihukum delapan tahun kurungan penjara.

Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 6 Hal Memberatkan Tuntutan Ferdy Sambo: Bikin Gaduh, Berbelit-belit hingga Coreng Institusi Polri

Editor: winda rahmawati
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved