Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup, Dinilai Bersalah Atas Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 17 Januari 2023 17:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca: Detik-detik Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Pidana Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca: Syarifah Syarifah Emak-emak Fans Ferdy Sambo Kembali Terobos Sidang, Ingin Peluk Sambo Sebelum Dituntut JPU

Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

# Ferdy Sambo # JPU # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved