Terkini Nasional
Ferdy Sambo Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup, Dinilai Bersalah Atas Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca: Detik-detik Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Pidana Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
# Ferdy Sambo # JPU # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.