Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 17:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ekspresi Terdiam Kuat Maruf Jadi Sorotan

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Pada Selasa ini, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Samuel Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP yakni maksimal hukuman mati.

"Kami sangat mengharapkan sangkaan kepada Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana."

Baca: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Minta Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati

"Itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ujarnya, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Samuel Hutabarat meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Samuel Hutabarat menyebut, Brigadir J selalu difitnah dalam perkara ini.

"Itulah satu-satunya yang kami harapkan," katanya.

"Dialah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami."

"Mulai dari kasus ini, anak kami selalu difitnah."

"Sudah mati atau dihabisi nyawanya, masih difitnah, itulah yang sangat kejam," terang Samuel Hutabarat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

# Ferdy Sambo # Breaking News # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved