Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Minta Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati

Minggu, 15 Januari 2023 20:23 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berharap pelaku pembunuhan anaknya mendapat hukuman maksimal.

Dilansir TribunWow.com, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menegaskan bahwa terdakwa otak pelaku pembunuhan Ferdy Sambo harus dihukum mati.

Dengan ini, keluarga baru merasa mendapat keadilan dan agar arwah Brigadir J tenang di akhirat.

"Sudah sepantasnya saya rasa itu (hukuman mati-red) diterapkan ke mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, pasal 340 yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," tegas Samuel dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (15/1/2023).

Samuel menilai Ferdy Sambo sudah banyak berbohong, terutama mengenai motif pembunuhan.

Baca: Tuntutan Keluarga Brigadir Yosua untuk Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer

Pada polisi Ferdy Sambo menyebut bahwa Brigadir J melecehkan istrinya, Putri Candrawathi di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun setelah terbongkar, Ferdy Sambo mengalihkan waktu dan tempat kasus rudapaksa di Magelang, Jawa Tengah.

"Ferdy Sambo ini sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongannya," ujar Samuel.

"Di Duren Tiga yang dia bangun pertama pelecehan terhadap istrinya, Putri, itu kan sudah sudah di SP oleh Mabes Polri. Ternyata dibangun lagi pelecehan di Magelang."

Jelang sidang tuntutan yang akan dilakukan pekan depan, Samuel berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal.

"Kami sangat berharap, kami keluarga besar berharap sekali mendapatkan keadilan," ucap Samuel dikutip Tribunnews.com.

"Agar arwah anak kami Almarhum Yosua tenang di alam baka sana," tandasnya.

Ferdy Sambo Disebut Tak Tulus Minta Maaf

Terdakwa Ferdy Sambo dinilai tidak benar-benar menyesali perbuatannya yang telah membuat sejumlah aparat kepolisian dipecat dan disanksi.

Dilansir TribunWow.com, terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dianggap tak tulus saat minta maaf kepada anak buahnya.

Padahal tak sedikit dari mereka yang terpaksa harus menelan pil pahit setelah pengabdiannya berpuluh-puluh tahun pada institusi Polri menjadi sia-sia karena satu kesalahan.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo sempat menyatakan permintaan maaf dalam persidangan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Ia mengaku berdosa dan siap dihukum lantaran sudah menyeret mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, eks Karopaminal Divisi Propam Polri, (Brigjen Pol) Hendra Kurniawan dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dalam kasus tersebut.

Namun, pakar mikro ekspresi Monica Kumalasari menilai pernyataan Ferdy Sambo itu disampaikan tanpa ketulusan hati.

Pasalnya, ekspresi mantan Kadiv Propam Polri itu justru dipenuhi dengan kemarahan.

"Biasanya ketulusan itu sangat erat dengan emosi yang disebut kesedihan," ungkap Monica dikutip TribunWow.com dari KOMPASTV, Selasa (20/12/2022).

"Tetapi justru yang terlihat pada Sambo adalah permohonan maaf yang diikuti ekspresi atau emosinya adalah kemarahan."

"Ini menjadi kotraproduktif antara kesan yang ingin disampaikan dan bahasa nonverbalnya."

Monica menegaskan Ferdy Sambo tidak secara jujur menyesali kesalahannya meskipun menyebut kata-kata dosa.

"Jadi tidak terlihat tulus dalam menyampaikan permintaan maafnya. Padahal Ferdy Sambo secara verbal pun menggunakan kata dosa," beber Monica.

Baca: Rasa Takut Rahman dengan Ferdy Sambo Menjadi-jadi: Ajudan saja Dia Bunuh, Gimana Saya?

(TribunWow.com/Via)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Minta Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati

# Sidang Tuntutan # Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi # hukuman mati # Duren Tiga # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved