Terkini Nasional
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Hal yang Meringankan Perbuatannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam pemberian tuntutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa tak ada hal yang meringankan.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1).
Ferdy Sambo dikatakan oleh JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Baca: Ayah Brigadir J Murka Putranya Disebut Selingkuh dengan Putri: Anak Kami Sudah Mati Masih Difitnah
Baca: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Di antaranya adalah perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan membuat keluarga korban mengalami duka mendalam.
Kemudian terdakwa yang memberikan keterangan berbelit, hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
JPU menyatakan dalam perkara ini tak ada hal yang meringankan perbuatan eks Kadiv Propam Polri itu.
Menanggapi tuntutan ini, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pribadi Ferdy Sambo.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa pembacaan pledoi akan dilakukan pada pekan depan.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.