Tribunnews Update
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam pemberian tuntutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa tak ada hal yang meringankan.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1).
Ferdy Sambo dikatakan oleh JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Di antaranya adalah perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan membuat keluarga korban mengalami duka mendalam.
Kemudian terdakwa yang memberikan keterangan berbelit, hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
JPU menyatakan dalam perkara ini tak ada hal yang meringankan perbuatan eks Kadiv Propam Polri itu.
Menanggapi tuntutan ini, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pribadi Ferdy Sambo.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa pembacaan pledoi akan dilakukan pada pekan depan.
(TribunVideo.com)
Host: Sisca Mawaski
VP: Indra
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
#ferdysambo #brigadirj #sidangsambo #putricandrawathi
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.