Terkini Nasional
Hadapi Sidang Tuntutan, Apa Peran Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf pada Kasus Pembunuhan Brigadir J?
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai memasuki babak baru.
Para terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan mendengarkan tuntutan jaksa.
Pada hari Senin (16/1/2023) ini, terdakwa Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf akan jalani sidang tuntutan.
Bagaimana sebenarnya peran mereka dalam kasus kematian Brigadir J berdasarkan dakwaan jaksa?
Ricky Rizal
Ricky Rizal disebut tidak mengetahui peristiwa pelecehan seksual di Magelang sampai akhirnya diberitahu oleh Ferdy Sambo saat tiba di Jakarta.
Saat itu, Ferdy Sambo langsung menawarkan untuk mengeksekusi Brigadir J, namun Ricky menolak karena tak berani melakukan hal yang keji tersebut.
Setelah menolak, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky untuk memanggil Bharada E atau Richard Eliezer sebagai pengganti eksekutor.
Baca: Kekayaan Ferdy Sambo akan Terkuras? Pakar Sebut 2 Masalah yang Dialami setelah Kasus Brigadir J
Namun, menurut Jaksa, Ricky Rizal memiliki kesempatan untuk mencegah perbuatan pembunuhan itu tapi tidak melakukannya sama sekali.
"Bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan atau saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa Penuntut Umum.
Setelah Bharada E siap menjadi eksekutor, Ricky disebut turut berperan dalam mengamankan Brigadir J sebelum dieksekusi.
Saat rombongan berada di tempat kejadian perkara, Ricky disebut mengamankan Brigadir J di halaman rumah.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," ujar Jaksa.
Kuat Maruf
Hal yang sama dilakukan oleh Kuat Maruf selaku sopir dari keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Maruf disebut mendukung rencana-rencana pembunuhan yang akan dilakukan bosnya dengan cara menutup seluruh pintu yang ada di tempat kejadian perkara.
"Padahal, saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari terdakwa Kuat Maruf," kata jaksa ketika itu.
Selain itu, Kuat Maruf juga turut mengetahui apa yang terjadi dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
Di sisi lain, peran Kuat Maruf adalah saksi yang melihat Brigadir J turun dari tangga yang diduga setelah terjadi peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Baca: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Minta Suami Putri Candrawathi Dihukum Mati
Ia juga disebut membawa pisau dalam tas selempang yang dia gunakan.
"Terdakwa Kuat Maruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tutur jaksa.
Keduanya kemudian didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman tertinggi hukuman mati.
Kondisi Ricky Rizal
Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar mengatakan, kondisi fisik dan mental kliennya dalam keadaan baik.
Diketahui, Bripka Ricky Rizal akan menghadapi sidang beragendakan pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (16/1/2023) besok.
Erman memastikan Ricky Rizal siap menjalani sidang tuntutan besok.
"Kondisi kesehatan Ricky Rizal baik. Siap (menjalani sidang tuntutan besok)," kata Erman saat dimintai tanggapannya, Minggu (16/1/2023).
Kendati demikian, Erman bersama tim kuasa hukum berharap agar kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Ricky Rizal dan tim penasehat hukum Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," kata Erman.
Dia lantas membeberkan beberapa fakta persidangan yang dinilainya dapat memperkuat harapannya itu.
Di mana salah satunya yakni soal keberanian Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi pelindung jika Brigadir J melakukan perlawanan saat diklarifikasi soal kejadian di Magelang.
Tak hanya itu, kliennya tersebut juga menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat dipanggil di rumah Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem back up Ferdi Sambo maupun Menolak untuk menembak Joshua," kata Erman.
Baca: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Maksimal
Dirinya juga menyebut, dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.
Bahkan kata dia, Bripka RR juga tidak pernah mengetahui kalau Brigadir J akan dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah PCR di Saguling," kata Erman.
Kasus tewasnya Brigadir J
Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Ricky Rizal & Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan, Apa Peran Mereka pada Kematian Brigadir J?
# Ricky Rizal # Kuat Maruf # Pembunuhan Brigadir J # Sidang # PN Jaksel
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
3 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Geram Dibilang Boneka Jokowi, Rocky Gerung Bereaksi Khawatir Jokowi Sedang Persiapkan Gibran
4 hari lalu
Live Update
Presiden Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan Publik: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.