Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Maksimal

Minggu, 15 Januari 2023 19:34 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawath dituntut hukuman maksimal.

Diketahui para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin (16/1/2023) .

Kamaruddin mengatakan keluarga Brigadir J berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) dapat menjatuhkan hukum maksimal kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Adapun ancaman hukuman maksimal tersebut tertuang dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa yakni pidana mati.

"Karena dia berbelit-belit dan tidak mau mengakui kesalahannya dan serta tidak mau jujur dan berterus terang, ya keluarga minta dihukum seberat-beratnya. Sesuai dengan pasal 340," kata Kamaruddin saat dimintai tanggapannya, Minggu (15/1/2023).

Baca: Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hadapi Sidang Tuntutan, Akan Dibacakan Pekan Depan

Tak hanya kepada Ferdy Sambo, harapan serupa juga diutarakan pihak keluarga untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Jaksa juga diminta untuk dapat menjatuhkan tuntutan maksimal kepada ketiga terdakwa tersebut.

"Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya. Untuk PC, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga harus dihukum," kata dia.

Terkecuali untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pihak keluarga kata Kamaruddin berharap agar ada keringanan tuntutan untuk yang bersangkutan.

Hal itu didasari karena, Richard Eliezer telah beberapa kali mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J termasuk kepada ayah dan ibundanya.

Baca: Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hadapi Sidang Tuntutan, Akan Dibacakan Pekan Depan

"Tapi kepada Richard Eliezer karena jujur dalam berterus terang dan minta maaf, keluarga telah memaafkannya," kata Kamaruddin.

"Betul, karena dia kan ada motif mau dapat uang sama melaksanakan perintah karena pengalamannya masih kurang, masih muda, jadi tapi dia kembali ke jalan yang benar maka pihak keluarga memaafkan," kata dia.

Sebagai informasi, sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak akhir.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah dimandatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggelar sidang pembacaan tuntutan usai pemeriksaan saksi hingga ahli digelar selama sekitar 3 bulan.

Kelima terdakwa akan dijatuhi tuntutan dalam sidang secara bergantian. Untuk sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar Senin 16 Januari 2023.

Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo akan digelar sidang Selasa 17 Januari 2023, sedangkan untuk Putri Candrawathi serta Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu 18 Januari 2023.

Keseluruhan persidangan akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Maksimal

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved