Terkini Nasional
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Sang Istri dan 4 Orang Lainnya Dilarang ke Luar Negeri
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri, dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Salah satu orang yang dicegah ke luar negeri adalah istri Lukas, Yulce Wenda.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yulce Wenda dicegah sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Sementara, empat orang lainnya yang dicegah adalah Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak.
Baca: KPK Pastikan Kondisi Lukas Enembe Sehat saat Pemeriksaan: Semoga Beliau Kooperatif
Lusi masuk daftar cegah dengan masa pencegahan sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.
Ada pun Dommy, Jimmy, dan Gabbriel masuk dalam masa pencegahan yang sama, yakni sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Kelima orang yang dicegah bepergian memiliki masa pencegahan yang sama, yakni 6 bulan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para pihak yang dicegah sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus Lukas Enembe.
Mereka berlima diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan korupsi Lukas Enembe.
Baca: Bertindak Tidak Disiplin, Lukas Enembe Disebut sebagai Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan
"Pencegahan tentu dalam rangka proses penyidikan, agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka, terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dahulu ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Politikus Partai Demokrat itu ditahan KPK sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2023, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilham Rian Pratama)
# Lukas Enembe # Yulce Wenda # luar negeri # KPK
Baca berita lainnya terkait Lukas Enembe
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul KPK Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri, Juga Empat Orang Lainnya
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
10 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
3 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
3 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
3 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.