Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Bertindak Tidak Disiplin, Lukas Enembe Disebut sebagai Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan

Sabtu, 14 Januari 2023 20:52 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Lukas Enembe adalah contoh pejabat publik yang ugal-ugalan.

Firli mengatakan Lukas bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, dan akibatnya bisa diproses hukum.

"Tersangka LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli lewat keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).

Selanjutnya, Firli bercerita soal proses penangkapan Lukas Enembe.

Baca: Sebut Lukas Enembe adalah Contoh Pejabat yang Ugal-ugalan, KPK Sebut Hal Sangat Bermakna

Katanya, sejak proses itu dimulai, penanganan situasi di Papua tidaklah mudah, dan kerja-kerja KPK dituntut profesional serta memperhatikan hak asasi manusia.

Menurut Firli, penangkapan Lukas adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia berpendapat bahwa hadirnya KPK di Papua, adalah “peringatan” untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua.

"Kehadiran KPK sebagai lembaga penegak hukum negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua (LE), mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua," ujar Firli.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.

Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.

Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara, menggunakan maskapai Lion Air.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca: KPK Cegah Istri Lukas Enembe dan 4 Orang Linnya untuk Pergi ke Luar Negeri

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.

# Lukas Enembe # pejabat # KPK # Firli Bahuri

Baca berita lainnya terkait Lukas Enembe

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK: Lukas Enembe Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan

Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Lukas Enembe   #pejabat   #KPK   #Firli Bahuri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved