Terkini Nasional
KPK Cegah Istri Lukas Enembe dan 4 Orang Linnya untuk Pergi ke Luar Negeri
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri, dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Salah satu orang yang dicegah ke luar negeri adalah istri Lukas, Yulce Wenda.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yulce Wenda dicegah sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Sementara, empat orang lainnya yang dicegah adalah Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak.
Lusi masuk daftar cegah dengan masa pencegahan sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.
Ada pun Dommy, Jimmy, dan Gabbriel masuk dalam masa pencegahan yang sama, yakni sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Baca: Lukas Enembe Ditahan, Begini Momen Dirinya Tiba di Gedung KPK dan Acungi Dua Jempol
Kelima orang yang dicegah bepergian memiliki masa pencegahan yang sama, yakni 6 bulan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para pihak yang dicegah sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus Lukas Enembe.
Mereka berlima diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan korupsi Lukas Enembe.
"Pencegahan tentu dalam rangka proses penyidikan, agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka, terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dahulu ditahan KPK.
Baca: Ada Dugaan Aliran Dana dari Lukas Enembe ke OPM, KPK Sedang Menelusurinya
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Baca juga: Gabung PPK Kosgoro 1957, Ridwan Kamil Sudah Jadi Kader Golkar, Bakal Diumumkan Airlangga Hartarto
Politikus Partai Demokrat itu ditahan KPK sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2023, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPK Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri, Juga Empat Orang Lainnya
# KPK # Lukas Enembe # Gubernur nonaktif Papua # Yulce Wenda
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
11 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
3 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
3 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
3 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.