Terkini Daerah
Tak Kantongi Izin hingga Pesta Miras, 4 Anggota Ormas Manisrenggo Klaten yang Lawan Polisi Diamankan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUN-VIDEO.COM - Empat orang anggota dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang disebut Manisrenggo Bersatu (Mabes) diamankan kepolisian.
Keempatnya diketahui telah melawan petugas yang sedang melakukan penertiban minuman keras (miras).
Diketahui penertiban itu dilakukan di sebuah acara yang digelar ormas tersebut di Taman Kaliworo, Borangan, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (8/1).
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni membenarkan kericuhan dalam sebuah acara yang digelar satu di antara ormas di Klaten.
Baca: Polres Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Sepanjang 2022, Ada Miras hingga Senpi
Tampak, kericuhan sejumlah anggota ormas dengan pihak kepolisian itu turut diunggah di akun Instagram resmi @ Polres_Klaten.
"Mereka melawan petugas," ujarnya.
Dijelaskan olehnya, Polres Klaten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun empat orang di antaranya, S alias Potet (40), warga Desa Borangan, Manisrenggo dan EBS alias Kodok (33), warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo.
Kemudian G alias Gantol (41) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Manisrenggo dan RP (26) warga Desa Kecemen, Kecamatan Manisrenggo.
Para tersangka akan dikenakan pasal Primer pasal 214 ayat (1) KUHP, Subsider pasal 211 dan 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lebih Subsider pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di mana keempatnya terancam kurungan penjara 7 tahun, 4 tahun, 1 tahun 4 bulan dan minimal 4 bulan penjara.
"Ancaman kurungan penjara nya 7 tahun, 4 tahun, 1 tahun 4 bulan dan minimal 4 bulan penjara," ucap Wakhyuni.
KBO Kasat Reskrim, Iptu Umar Mustofa mengatakan kejadian bermula saat ada kegiatan bakti sosial dan pentas dangdut.
Acara dangdut digelar oleh kelompok Manisrenggo Bersatu (Mabes) yang menghadirkan banyak masa dan tidak mengantongi Izin.
Kemudian petugas mendapat perintah untuk melakukan penindakan atau pembubaran kegiatan masyarakat tanpa izin.
"Selain itu petugas juga mendapat perintah untuk melakukan penindakan atau pembubaran kegiatan masyarakat tanpa izin," imbuh nya.
Baca: Fakta Kakak Beradik Bunuh Remaja di Pagedangan setelah Pesta Miras di Malam Tahun Baru
Sesampainya di lokasi, pihak petugas berusaha memberi himbauan kepada panitia dan peserta untuk membubarkan acara tersebut.
Namun pihak kepolisian malah diadang seorang pelaku berinisial S dengan cara menabrakan petugas dalam kondisi mabuk.
"Saat pihak Polsek Manisrenggo akan menghimbau menuju panggung, rombongan petugas diadang dengan cara menabrak oleh S yang saat itu dalam kondisi mabuk," kata Umar.
Pelaku yang tidak terima lalu mendorong petugas hingga bergeser sekitar 3 meter.
"Urusono kae Sambo, orasah ngurusi acaraku. Iki acaraku mendem nganggo duitku dewe (urusi itu Sambo, tidak usah ngurusi acaraku, ini acaraku mabuk pakai uangku sendiri)," lawan pelaku.
Kemudian pelaku dan pelapor dilerai agar situasi tidak memanas hingga personel Brimob turut membantu mengamankan lokasi.
"Pelaku dan pelapor dilerai agar situasi tidak memanas, hingga personel Brimob turut membantu mengaman lokasi," ujar Umar.
Beberapa pelaku yang terlibat kerusuhan juga dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut dan sejumlah botol miras juga diamankan.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dangdutan di Klaten Berakhir Ngenes: Lawan Polisi, 4 Orang Ditangkap, Kini Kedinginan di Jeruji Besi
# Klaten # Miras # Dangdutan
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com
Terkini Nasional
Saor Siagian Ngadu ke DPR Agar Tindak Ormas Pimpinan Hercules, Ngaku Pertaruhkan Nyawa
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Siap-siap, Ormas yang Langgar Aturan Bisa Ditindak Satgas Antipremanisme & Polri, GRIB Terancam?
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.