Nasional
Selain Lakukan Penolakan Perppu Cipta Kerja, KSPI Sebut Ada Pasal Selundupan dalam UU PPSK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUN-VIDEO.COM - Massa buruh yang tergabung dalam serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, sebanyak 38 provinsi dan 445 kabupaten/kota dari seluruh Indonesia mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.
Said Iqbal menegaskan, selain penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja, dia juga menolak Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Kita tolak daripada UU PPSK, soal JHT, yang sudah kita perjuangkan, UU PPSK ini dirampas kembali. Mereka diam-diam di gedung DPR sana membahas ada pasal selundupan, JHT tidak bisa diambil kembali saat sodara di PHK," kata Said Iqbal.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah agar mengusut tuntas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di tanah air.
"Kita minta pemerintah mengusut tuntas korban-korban pelanggaran HAM, termasuk yang di Papua dan Aceh, termasuk Marsinah dan Munir, kita pastikan mereka harus merasakan rasa keadilan," tegasnya.
Baca: Demo Mahasiswa di PN Jakarta Selatan, Tegas Minta Ferdy Sambo CS Dapat Vonis Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, massa aksi kali ini, menyampaikan penolakan terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ada sembilan poin yang menjadi sorotan dalam Perppu Cipta Kerja. Di antaranya soal pengaturan jam kerja, masalah cuti, PHK, hingga terkait pesangon.
"Pesangon, lima PHK, enam pengaturan jam kerja, tujuh pengaturan cuti, delapan tenaga kerja asing, sembilan sanksi pidana yang dihapuskan yang sebelumnya ada di UU Nomor 13 Tahun 2003."
Baca: Hari Ini, Ribuan Buruh Gelar Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, Digelar di Berbagai Kota Industri
"Sikap partai Buruh terhadap Perppu No 2 Tahun 2022 meminta presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi UU Nomor 13 Tahun 2003. UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah syarat minimal untuk perlindungan kaum buruh," katanya, Sabtu.
Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan, poin yang paling disorot dari sembilan poin tuntutan buruh, yakni terkait upah minimum.
"Yang paling disorot di antara sembilan poin tersebut, adalah tentang Upah Minimum, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah kembali kepada rezim upah mutlak," kata dia.
"Upah minimum hanya berdasarkan inflansi pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu," lanjutnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Tolak Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam UU PPSK
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Bisa Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan
Kamis, 10 April 2025
Tribunnews Update
"Jagoan Cikiwul" Diciduk Polisi Gegara Minta THR, Terjerat Pasal Berlapis hingga 9 Tahun Penjara
Sabtu, 22 Maret 2025
VIRAL NEWS
Massa Geruduk Kedubes Malaysia, Demo Tuntut Polisi Penembak 5 PMI Diadili & Menteri P2MI Dicopot
Kamis, 30 Januari 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Kedubes Malaysia Digeruduk Massa Buntut Penembakan 5 PMI & Desak Copot Menteri P2MI
Kamis, 30 Januari 2025
Nasional
Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati, AKP Dadang Dikabarkan Sempat Mogok Makan
Senin, 25 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.