Terkini Daerah
Tersangka Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe Batal Diperiksa Hari Ini, Ada Masalah Kesehatan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Rabu (11/1/2023).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe memerlukan perawatan seusai diperiksa tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut dan pendalaman (kasusnya)," kata Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023).
Firli menyebut, hasil tersebut disimpulkan setelah pihaknya melakukan upaya paksa terhadap Gubernur Papua itu pada 12.07 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan di RSPAD pada 21.48 WIB.
"Tersangka Lukas Enembe tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis saraf, ada Dokter Kano, spesialis jantung ada Dokter Dina, dan dilakukan pemeriksaan oleh IDI, salah satunya Dokter Pujo di RSPAD," ujar Firli.
Baca: Seusai Penjemputan Paksa Lukas Enembe, Pengacara Minta KPK Pertimbangkan Kesehatan Gubernur Papua
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan memastikan seluruh penegakan hukum berjalan lancar.
Tetapi, lanjut Firli, pihaknya juga akan memerhatikan dan menaati segala ketentuan hukum dan asas yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok KPK.
Salah satunya, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSPAD, baik itu wawancara, keluhan dan riwayat pengobatan, pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan jantung," ujarnya.
Kendati begitu, Firli memastikan jika proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap tersangka Lukas Enembe.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca: Buntut Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK, 4 Orang Jadi Korban Kerusuhan di Bandara Sentani
Lukas diduga telah menerima suap Rp1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.
Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.
Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Batal Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe Hari Ini Karena Masalah Kesehatan
# Lukas Enembe # KPK # KPK tangkap Lukas Enembe # gratifikasi
Sumber: Tribun Papua
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
15 jam lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
16 jam lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
16 jam lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.