Terkini Nasional
Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Pelecehan terhadap MK, Penggugat: Semua Lembaga Negara akan Ikuti
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipatker), Viktor Santoso Tandiasa menilai tindakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) merupakan bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Viktor berpendapat, apabila Perppu tersebut tidak dibatalkan maka berarti pembangkangan.
Lantaran semua lembaga negara akan berpotensi mengikuti pembangkangan yang sama, yakni tidak mematuhi putusan MK jika tidak sejalan dengan keinginannya.
Baca: Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Ugal-ugalan Pemerintah, Ini Tuntutan Aliansi Aksi Sejuta Buruh
"Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi?"
"Jangan membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi!" tegas Viktor.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya diketahui, bahwa Viktor merupakan Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Cipta Kerja yang diberi kuasa oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Sahid (Usahid) yang menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Viktor diberi kuasa bersama dengan rekannya, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Baca: Aliansi Aksi Sejuta Buruh Perppu Cipta Kerja Cerminan Sikap Ugal-ugalan Pemerintah
Dua mahasiswa tersebut diketahui bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.
Gugatan yang dilayangkan tersebut berawal dari Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care Siti Badriyah yang menggugat Perppu tersebut ke MK pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
Selain Hasrul dan Siti, ada juga Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal (ABK), Harseto Setyadi Rajah, kemudian seorang mantan ABK Migran Jati Puji Santoso.
# Perppu Cipta Kerja # penggugat # Pemerintah # Mahkamah Konstitusi
Baca berita lainnya terkait Perppu Cipta Kerja
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Penggugat UU Ciptaker Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Pelecehan Terhadap MK, Bangkang UUD 1945
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Dukung Program Pemerintah Pusat, Bupati Buol Risharyudi Tinjau Lahan untuk Sekolah Rakyat
1 hari lalu
To The Point
Pemerintah Rancang Penulisan Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Ditargetkan Selesai pada Agustus 2025
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahfud MD akan Dilaporkan Penggugat Ijazah Jokowi, TIPU UGM: Lancang Sebut Gugatan Ditolak
2 hari lalu
Terkini Nasional
Siapa Sangka! Penggugat Ijazah Jokowi Siap Laporkan Mahfud MD ke Polisi, Dianggap Ganggu Hakim
2 hari lalu
Tribunnews Update
Penggugat Ijazah Jokowi Seret Mahfud MD, Bakal Dilaporkan ke Polisi Dianggap Pengaruhi Pengadilan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.