Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Ugal-ugalan Pemerintah, Ini Tuntutan Aliansi Aksi Sejuta Buruh

Jumat, 6 Januari 2023 10:48 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Penolakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (5/1/2023).

Alasan penolakan tersebut, penerbitan Perppu dianggap tak memenuhi persyaratan.
"Penerbitan Perppu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu sebagaimana dinyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 juncto putusan MK Nomor 138/PUU-II/2009," kata Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman saat berorasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/1/2023).

Baca: Perppu Cipta Kerja Disebut Berbahaya Bagi Lingkungan, Satya Bumi: Deregulasi Pemerintah Kebablasan

Menurutnya, kehadiran Perppu Cipta Kerja dapat merusak demokrasi dan menunjukkan tindakan ugal-ugalan pemerintah dalam membuat kebijakan.

"Penerbitan Perppu ini semakin melengkapi tindakan ugal-ugalan pemerintah membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain," kata Rudi.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo semestinya mengeluarkan Perppu Pembatalan Undang-Undang Ciptaker secara permanen. Namun, yang justru diterbitkan malah sebaliknya.

"Saat MK memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPPU," ujar Rudi.

AASB mengajukan tiga tuntutan terhadap Presiden Jokowi dan DPR.

Baca: Aliansi Aksi Sejuta Buruh Perppu Cipta Kerja Cerminan Sikap Ugal-ugalan Pemerintah

Ketiga tuntutan tersebut adalah:

1. Presiden Joko Widodo untuk Menarik dan atau Mencabut PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta Menerbitkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 yang sesat.

2. DPR RI untuk Menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya PERPPU yang telah melanggar dan menunjukkan ketidak patuhan pada Konstitusi.

3. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil termasuk lingkungan hidup serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat dan pro-oligarki dan kapitalis asing serta tuan tanah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Perppu Cipta Kerja Cerminan Sikap Ugal-ugalan Pemerintah

# Perppu Cipta Kerja # Ugal-ugalan # Aliansi Aksi Sejuta Buruh # gedung DPR  # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved