Sabtu, 10 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Perppu Cipta Kerja Cerminan Sikap Ugal-ugalan Pemerintah

Kamis, 5 Januari 2023 22:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Penolakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (5/1/2023).

Alasan penolakan tersebut, penerbitan Perppu dianggap tak memenuhi persyaratan.

"Penerbitan Perppu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu sebagaimana dinyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 juncto putusan MK Nomor 138/PUU-II/2009," kata Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman saat berorasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/1/2023).

Baca: Sebut Jokowi Tak Langgar Apapun karena Terbitkan Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Anggota DPR

Baca: Dianggap Tak Pro Kaum Buruh, Aturan Perppu Cipta Kerja Kini Jatah Karyawan Libur 1 Hari Seminggu

Menurutnya, kehadiran Perppu Cipta Kerja dapat merusak demokrasi dan menunjukkan tindakan ugal-ugalan pemerintah dalam membuat kebijakan.

"Penerbitan Perppu ini semakin melengkapi tindakan ugal-ugalan pemerintah membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain," kata Rudi.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo semestinya mengeluarkan Perppu Pembatalan Undang-Undang Ciptaker secara permanen. Namun, yang justru diterbitkan malah sebaliknya.

"Saat MK memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPPU," ujar Rudi.

AASB mengajukan tiga tuntutan terhadap Presiden Jokowi dan DPR. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Perppu Cipta Kerja Cerminan Sikap Ugal-ugalan Pemerintah

# Aliansi Aksi Sejuta Buruh # Perppu # Cipta Kerja # Pemerintah

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved