LIVE UPDATE
Mediasi Berhasil, Suami Oknum Jaksa Cabut Laporan Perselingkuhan Istrinya dengan Pengacara
TRIBUN-VIDEO.COM - VB, suami dari oknum jaksa perempuan Kejari Pesawaran yang berselingkuh dengan oknum pengacara di Bandar Lampung, memutuskan akan mencabut laporannya.
Diketahui, ia melaporkan isrtrinya MN (38) yang berselingkuh dengan pengacara berinisial RM (30).
Keduanya digerebek VB saat tengah berduaan di dalam kamar hotel pada malam tahun baru 2023.
Adapun rencana cabut laporan tersebut setelah ada perdamaian antara oknum jaksa perempuan tersebut dengan sang suami.
Perdamaian yang terjadi antara oknum jaksa perempuan, yang berdinas di Kejari Pesawaran, Lampung itu, dengan sang suami, setelah ada proses mediasi yang dilakukan Kejati Lampung.
Baca: Kronologi Oknum Jaksa di Lampung Selingkuh dengan Pengacara, Digerebek Tahun Baruan di Hotel
Diketahui sebelumnya, oknum jaksa perempuan di Pesawaran, Lampung, merayakan malam Tahun Baru 2023 dengan selingkuh bersama seorang pengacara.
Saat proses mediasi tersebut pasangan suami istri tersebut bahkan saling berpelukan, menangis dan memaafkan.
Sang suami yang juga berprofesi sebagai jaksa di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara sempat menggerebek istrinya yang menghabiskan malam Tahun Baru di kamar hotel di Bandar Lampung bersama selingkuhannya.
Setelah dilakukan mediasi oleh Kejati Lampung, oknum jaksa selingkuh berinisial MN akhirnya memutuskan berdamai dengan suaminya, jaksa inisial VB.
Hal itu diungkapkann oleh Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni, Selasa (3/1/2023).
Meski telah berdamai, Kejaksaan Tinggi Lampung tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN yang diduga berselingkuh dengan seorang pengacara.
Diketahui suami oknum jaksa MN adalah VB yang merupakan jaksa dengan jabatan Kasi Datun di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ahmad Patoni mengatakan, dua jaksa atau pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan terlapor dan pelapor ini akan diperiksa.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh pihak pengawasan.
Terkait sanksi, merupakan wewenang bidang pengawasan.
Ahmad Patoni menambahkan, sanksi ringannya bagi jaksa melanggar kode etik yakni penundaan gaji berkala dan teguran lisan.
Ia mengatakan, dengan adanya kesepakatan perdamaian dengan isinya mereka saling memaafkan maka keduanya akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga.
Pihak pelapor pun juga akan melakukan pencabutan pengaduan laporan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana juga membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat diselesaikan dengan baik-baik.
Made mengatakan, berdasarkan pasal 75 KUHPidana itu delik aduan, dan selama kurang dari tiga bulan bisa mencabut laporan dengan syaratnya ada perdamaian. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mediasi 7 Jam dan Diwarnai Tangisan, Penggerebekan Jaksa dan Pengacara di Lampung Berakhir Damai.
# mediasi # Oknum Jaksa # perselingkuhan
TRIBUN VIDEO UPDATE
Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Berakhir "Deadlock", Jokowi Akui Siap 'Bertarung' di Persidangan
3 jam lalu
Terkini Nasional
Jokowi Ogah Damai! Sengaja Tak Hadir Mediasi Perkara Ijazah Palsu, Siap Hadapi TIPU UGM di Sidang
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Kubu Jokowi Tolak Damai, Minta Mediasi Dihentikan saat Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Jokowi Mangkir Lagi Mediasi di PN Solo, Ogah Tempuh Jalur Damai Terkait Tudingan Ijazah Palsu
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.