Terkini Nasional
Ricky Rizal Tak Beri Tahu Bharada E Soal Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM,- Ahli Psikologi Forensik UI, Nathanael Sumampouw mengungkapkan alasan Ricky Rizal tidak memberitahu Richard Eliezer alias Bharada E bahwa ia sudah lebih dulu diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Menurut dia, adanya jarak kekuasaan menjadi penyabab Bripka Ricky Rizal tak memberitahu perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Hal itu diungkapkan Nathanael saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
"Tingkah laku saudara Ricky Rizal untuk tidak memberitahu kepada rekan kerjanya tentang percakapannya dengan Ferdy Sambo. Saya pikir kita harus memahami dan melihat tentang bagaimana relasi antara pimpinan dan bawahan," kata Nathanael dalam persidangan.
Nathanael melanjutkan semua terdakwa dalam suatu konteks ada jarak kekuasaan yang tinggi.
"Saya pikir semua orang di sana paham betul misalnya ini Jenderal Bintang Dua dan pimpinan tinggi di kepolisian. Sedangkan mereka ini dalam segi kepangkatan ada level jenjang diantara mereka," jelasnya.
Baca: Masa Penahanan Ferdy Sambo akan Habis pada 9 Januari 2023, PN Jaksel: Dipastikan Diperpanjang
Kemudian Nathanael kembali menegaskan kalau dilihat konteks organisasi dan situasi dengan jelas bisa melihat bahwa relasi mereka semua terdakwa dalam jarak kekuasaan yang tinggi.
"Dalam konteks tersebut para anggota yang ada di dalamnya terutama yang lebih rendah bahwa seorang anggota apa lagi anak buah mengikuti apa yang disampaikan oleh pimpinan," katanya.
Nathanael melanjutkan dalam satu unit kerja yang cukup intens selama ini terbangun ada suatu pemahaman bahwa masing-masing punya tugasnya sendiri.
"Lalu norma yang hidup dalam unit kerja tersebut adalah tidak perlu mencampuri tugas orang lain. Itu yang saya pikir patut diduga juga," tutupnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, M Fatahillah Akbar mengungkap Bharada E dinilai bisa mencontoh Ricky Rizal yang menolak menembak Brigadir J.
Akbar dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya dalam persidangan, Bharada E mengaku terpaksa menembak Brigadir J sebab diperintah atasannya yakni Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Ngaku Terpukul dan Minta Maaf Soal Kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi Stadion Kanjuruhan
“Jadi yang diperintah tidak hanya menjadi ‘Yes Man’ ketika menerima perintah ketika jelas-jelas perintahnya melawan hukum," kata Akbar, Kamis (28/12/2022)
Akbar mengatakan jika perintah jabatan menjadi acuan, lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.
“Karena betul, jika Pasal 51 bisa diterapakan maka bisa digunakan di kasus obstruction of justice,” kata Akbar.
Dia menjelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan ada kewajiban setiap anggota polisi untuk menolak mengikuti atasan dalam tindakan melawan hukum dan memperkuat konsep tersebut.
“Memang saya merujuk pada disiplin bangkai Prof Moeljatno, dan penjabaran beliau juga diperkuat oleh banyak pakar," ujar dia.
Sebelumnya, ahli hukum pidana Albert Aries menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah ketika menjadi saksi ahli di persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu bermula ketika persidangan membahas soal Pasal 51 KUHP.
Baca: Beda Pendapat, Ahli Nilai Ferdy Sambo Tak Salah, Bharada E yang Salah Tafsir soal Perintah Hajar
Pasal itu berbunyi barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Ahli yang dihadirkan Bharada E ini membeberkan penguasa berwenang bisa diartikan sebagai pemberi perintah.
Akbar mengatakan jika perintah jabatan menjadi acuan, lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.
“Karena betul, jika Pasal 51 bisa diterapakan maka bisa digunakan di kasus obstruction of justice,” kata Akbar.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Jarak Kekuasaan, Ricky Rizal Tak Beri Tahu Bharada E Soal Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
# Ricky Rizal # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J # Duren Tiga # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
VIRAL NEWS
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda Gara-gara KPK Absen, Maqdir Ismail: Diharapkan Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto, Pengacara Harap Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.