LIVE UPDATE
AHY Kritik Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi, Sebut Hukum Dibuat untuk Kepentingan Elite
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik penerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Perpu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diundangkan tertanggal 30 Desember 2022.
Menurut AHY, Perpu Nomor 2 tahun 2022 ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
AHY menjelaskan, lagi-lagi demokrasi diacuhkan.
Ia menyebut hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite.
AHY juga menyebut janganlah menyelesaikan masalah dengan masalah.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023).
Baca: Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Mahfud MD: Kalau Saya Tak Jadi Menteri, Juga akan Mengkritik
AHY mengatakan, selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi undang-undang selama proses revisi.
Ia menilai proses yang diambil dalam revisi UU Cipta Kerja itu tidak tepat dan tak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.
"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan sah. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu."
"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya," ujarnya.
AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dalam lubang yang sama.
“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama,” kata AHY.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, diatur soal waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Baca: Kontroversi Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari dalam Seminggu, Begini Penjelasan Kemenaker
Hal ini tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian bunyi pasal dalam Perppu tersebut, dikutip Senin (2/1/2023).
Aturan tersebut menandakan hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus, sebagaimana tertera dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari, sebagaimana tertera dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," demikian bunyi Pasal 77 ayat (2).
Aturan tersebut memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, tergantung jam kerjanya.
"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," tulis Pasal 77 ayat (1)."
Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Akan tetapi, tak ada penjelasan lebih lanjut soal sektor usaha yang dimaksud, hanya menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Namun, Perppu Cipta Kerja tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjang, sebagaimana Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, bahwa ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul AHY Kritik Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Elite
# Perppu Cipta Kerja # Partai Demokrat # Agus Harimurti Yudhoyono # AHY # Jokowi
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Kompas TV
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketum PDIP Megawati Sentil Polemik Ijazah Jokowi Palsu: Kalau Asli Ya Kasih Saja, Kok Susah Amat
6 jam lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Berakhir "Deadlock", Jokowi Akui Siap 'Bertarung' di Persidangan
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Ijazah Palsu
7 jam lalu
Terkini Nasional
TAK MAU BEBANI KASMUDJO, Jokowi Langsung Gercep Beri Bantuan Hukum Hadapi Gugatan Ijazah
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.