Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kontroversi Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari dalam Seminggu, Begini Penjelasan Kemenaker

Selasa, 3 Januari 2023 14:16 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarat Indonesia sedang dihebohkan dengan perubahan Perppu Cipta Kerja.

Pasalnya dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menghapus kalimat yang menyatakan libur selama dua hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

Sementara di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.

Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri buka suara.

Baca: Isi Perppu Cipta Kerja Disebut Copy Paste UU Omnibus Law, Presiden ASPEK: Pemerintah Bisa Seenaknya

Ia mengatakan untuk libur dua hari masih tetap berlaku.

Namun dalam Perppu Cipta Kerja pasal 79 ayat 2 poin b tertulis libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.

Begitu pula dengan UU Cipta Kerja sebelumnya pada nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan serupa.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari dan Hapus Cuti Panjang, Ini Kata Kemenaker

# Perppu Cipta Kerja # Kemenaker # swasta

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Perppu Cipta Kerja   #Kemenaker   #swasta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved