Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta, Ada Kriteria bagi Penerimanya

Kamis, 13 Maret 2025 13:19 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Karyawan swasta dipastikan akan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR 2025 yang dibayarkan oleh perusahaan.

THR Lebaran untuk karyawan swasta serta BUMN dan BUMD diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, THR karyawan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025.

Prabowo juga menyinggung besaran THR karyawan swasta 2025 yang selanjutnya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui SE.

Baca: Buruh Sritex Terancam Tak Terima THR dan Pesangon Gegara Hal Ini

Namun, tidak semua karyawan swasta akan mendapat THR.

Dalam SE Menaker dijelaskan ada tiga kriteria:

1. Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/Kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.

Baca: Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Diterima PNS 2025 akan Cair Mulai 17 Maret, Diberikan 100 Persen

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

THR karyawan swasta 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Namun, besarannya belum tentu sama untuk masing-masing pekerja.

Untuk pekerja swasta yang sudah bekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus, maka berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulan.

Sementara, pekerja swasta yang baru bekerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari setahun, maka THR akan diberikan secara proporsional.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Karyawan Swasta 2025 Resmi Cair, Ini Kriteria Penerima dan Cara Menghitungnya"

    
# THR # Lebaran # karyawan swasta

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com

Tags
   #THR   #Lebaran   #karyawan swasta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved