Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Jika Hasil Tak Tunjukkan Ada Keterlibatan sebagai Pelaku, Bripka Ricky Rizal Minta Dibebaskan

Selasa, 3 Januari 2023 12:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Erman Umar, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal meminta agar kliennya dibebaskan apabila tidak ditemukan fakta keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Erman mengatakan, pihaknya meminta kewajiban moral dibebaskan hasil kesimpulan akhir tidak ditemukan fakta Ricky Rizal terlibat.

Hal itu diungkapkan oleh Erman seusai persidangan Senin (2/1/2023).

Nantinya, pada sidang Rabu (4/1/2023) pihaknya akan membawa dua saksi ahli pidana untuk meringankan dakwaan terhadap kliennya.

Erman mengatakan, pihaknya akan mengalisis fakta-fakta hukum dalam kondisi peradilan pidana ini memaksakan seseorang menjadi tersangka.

Baca: Ricky Rizal Tak Beri Tahu soal Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E untuk Tembak Brigadir J

Erman berharap kondisi kliennya sebagai seorang saksi yang mengetahui dan melihat tewasnya Brigadir J, tetapi bukan suatu kejahatan.

Menurutnya kalau memang suatu kejahatan perbuatan, kliennya melakukan ikut serta harus diikuti dengan niat.

Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP yang menunjukkan harus ada niat dan memperlihatkan sikap untuk membunuh Brigadir J.

Menurut Erman, adanya niat tersebut yang nantinya baru bisa membuat Ricky dipidana.

Menurut Erman kalaupun kliennya salah, dia hanya memanggil Richard Eliezer alias Bharada E tanpa menyampaikan maksudnya.

Tetapi itu, menurut Erman tidak ada dalam unsur UU 340 KUHP berupa niat, sengaja, menyetujui dan ikut melakukan.

Sebelumnya dalam persidangan Ahli Psikologi Forensik UI Nathanael Sumampouw mengungkapkan alasan Ricky Rizal tidak memberitahu Bharada E perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Menurutnya, adanya relasi antara pimpinan dan atasan merupakan alasan yang tepat.

Semua terdakwa dalam suatu konteks ada jarak kekuasaan yang tinggi.

Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua dan pimpinan tinggi di kepolisian membuat adanya kesenjangan level jenjang di antara terdakwa lain.

Kemudian Nathanael kembali menegaskan kalau dilihat konteks organisasi dan situasi dengan jelas bisa melihat bahwa relasi mereka semua terdakwa dalam jarak kekuasaan yang tinggi.

Nathanael melanjutkan dalam satu unit kerja yang cukup intens selama ini terbangun ada suatu pemahaman bahwa masing-masing punya tugasnya sendiri.

Baca: Cuma Ricky Rizal yang Berani Menolak Perintah Ferdy Sambo, Miliki Privilege Dibanding Bharada E

Ia kemudian juga menduga adanya norma hidup dalam unit kerja yang tidak perlu mencampuri tugas orang lain.

Menurut dia, adanya jarak kekuasaan menjadi penyabab Bripka Ricky Rizal tak memberitahu perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Sebelumnya Pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada M Fatahillah Akbar mengungkap Bharada E dinilai bisa mencontoh Ricky Rizal yang menolak menembak Brigadir J.

Akbar dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar, Kamis (29/12/2022).

Sebelumnya dalam persidangan, Bharada E mengaku terpaksa menembak Brigadir J sebab diperintah atasannya yakni Ferdy Sambo.

Akbar mengatakan jika perintah jabatan menjadi acuan, lebih dari 95 polisi yang terlibat juga dapat lepas dari dakwaan.

Dia menjelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, dijelaskan ada kewajiban setiap anggota polisi untuk menolak mengikuti atasan dalam tindakan melawan hukum dan memperkuat konsep tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Minta Ricky Rizal Dibebaskan Jika Tak Ditemukan Fakta Kliennya Sebagai Pelaku, 

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved