TRIBUNNEWS UPDATE
PPKM Resmi Dicabut per 30 Desember 2022, Begini Nasib Masyarakat yang Masih Jadi Penyitas Covid-19
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia per tanggal (30/12/2022).
Atas pencabutan PPKM dan status darurat Covid-19 muncul pertanyaan terkait nasib dari orang yang masih mengidap virus corona dan perlu penanganan saat ini.
Terlebih beberapa warga khawatir terkait pembiayaan bagi orang-orang yang mengidap Covid-19 saat ini ketika PPKM dihapuskan.
Baca: PPKM Dicabut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker dan Tetap Waspada
Diketahui, pencabutan PPKM ini tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
Atas hal tersebut, saat ini tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Untuk menjawab beberapa keresahan masyarakat Indonesia, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) memberikan penjelasannya.
Ia menyebut bahwa biaya perawatan untuk pasien Covid-19 masih akan ditanggung oleh pemerintah.
Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan review terkait penyakit yang diderita oleh pasien.
Sebab, saat ini sudah tidak semua biaya pasien Covid-19 yang akan ditanggung pemerintah.
Baca: PPKM Dicabut, Presiden Jokowi: Pencabutan Ini Tidak Asal Cabut Dilandasi Kajian-kajian Sains
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera me-review, kita lihat, kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Ia lantas menjelaskan jika seorang terkena pernyakit jantung dan kemudian terserang Covid-19 maka pembiayaan akan dikembalikan ke mekanisme normal atau BPJS Kesehatan.
Namun sebelum PPKM dihentikan, Budi menjelaskan bahwa dulu warga yang mengidap penyakit tersebut semuanya akan dibiayai oleh pemerintah.
"Karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19," kata dia
"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit kanker sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS Kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta. Kalau tidak, ya dia biaya sendiri," kata Budi.
Akan tetapi, ia memastikan semua kebijakan ketika PPKM masih berlaku akan ditinjau.
Hal ini akan dilakukan secara bertahap sebagai satu di antara strategi transisi dari pandemi Covid-19.
Baca: Pemerintah Cabut PPKM Mulai Hari Ini, Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan di Publik
"Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, alasan Presiden Jokowi mencabut PKKM karena Covid-19 mulai terkendali.
Per (26/12/2022), hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Lebih lanjut, presiden menyebut bahwa keputusannya itu berada di bawah standar WHO. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Begini Nasib Pasien Covid-19 Setelah PPKM Dicabut Presiden Jokowi
# TRIBUNNEWS UPDATE # PPKM # dicabut # Covid-19 # virus corona # Jokowi
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribun Banten
Tribunnews Update
Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Petral, Kini Diburu dan Masuk DPO
2 hari lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Predator Laut Iran Buat Kapal Induk AS Mundur, AS Sulit Kendalikan Hormuz
2 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Motor SPPG, Purbaya Akui Miskomunikasi & Kecolongan, Pastikan Hentikan Pembelian di 2026
2 hari lalu
Tribunnews Update
Rampung Diperiksa, 5 Tersangka Korupsi Petral Diborgol, Pakai Rompi Digiring ke Mobil Tahanan
2 hari lalu
Tribunnews Update
Aktivis Rayakan Gencatan Senjata AS-Iran, Klaim Teheran Menang dalam Aksi Damai dan Dukungan Global
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.