TRIBUNNEWS UPDATE
3 Pertimbangan Gugatan Sambo terhadap Jokowi & Kapolri: Terima 11 Tanda Kehormatan, Minta Dilindungi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo , Arman Hanis membenarkan kliennya menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan ini diajukan lantaran pihaknya tak terima dipecat oleh Polri.
Arman menjelaskan, ada tiga pertimbangan yang diajukan untuk menggugat presiden dan kapolri.
Baca: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta Akibat Tak Terima Dipecat
Gugatan ini sendiri diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Betul, kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).
Arman menyebut, pihaknya telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat.
Selain itu, dirinya juga memperhatikan ruang hukum yang tersedia badi Sambo.
Salah satunya jika seseorang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara, dirinya dapat mengajukan gugatan tertulis.
Selain itu, ada tiga aspek teknis yang menjadi pertimbangan dalam mengkaji gugatan itu.
Pertama, Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Baca: LIVE: Legenda Sepak Bola Pele Meninggal Dunia hingga Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
Dirinya bahkan telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri.
Kedua, Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sebelum putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Namun, permohonan itu tak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri dan Presiden.
Ketiga, hak pengunduran diri Sambo telah diatur dalam undang-undang.
Dijelaskan, pelanggar KKEP yang diancam sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri.
Arman meminta, gugatan bisa dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
Baca: Terungkap Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Sambo Minta Diperhatikan
"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," tuturnya. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiga Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # Arman Hanis # Kapolri # Jokowi # PTUN
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Pihak Rismon Sianipar Komentari Laporan JK: Biarkan Dulu, kan Tidak Segampang Itu Membuat LP
6 hari lalu
Tribunnews Update
IRGC Balas Serangan di Wilayah Shiraz, Targetkan Fasilitas Petrokimia Milik AS di Arab Saudi
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap Rugikan Negara Rp 1,2 T
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Kritik Kinerja KemenHAM, Sentil Kasus Pengeroyokan Nenek Saudah: HAM harus Hadir untuk Rakyat
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.