Terkini Nasional
Terungkap Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Sambo Minta Diperhatikan
TRIBUN-VIDEO.COM - Heboh aksi Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Mantan Kadiv Propam Polri itu melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak menerima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Perwira Tinggi Polri.
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta kepada negara untuk memperhatikan pengabdian kliennya sebagai anggota polri.
Sebab, dia mengklaim kalau kliennya selalu cakap dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," kata Arman dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/12/2022).
"Namun disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," sambungnya.
Baca: Ferdy Sambo Layangkan Gugatan ke Kapolri hingga Presiden Jokowi, Singgung soal Pengabdian di Polisi
Baca: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri terkait PTDH, IPW: Momentum Perlawanan
Tak hanya itu, Arman juga menyampaikan, gugatan yang dilayangkan kliennya ke PTUN DKI Jakarta merupakan hak setiap warga negara.
Oleh karenanya, dia menilai kalau upaya hukum tersebut merupakan hal yang wajar dan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata dia.
Di akhir, Arman menyebut kalau sejauh ini proses hukum pidana yang menjerat kliennya soal kematian Brigadir J juga akan terus berproses di pengadilan.
Oleh karenanya, dengan adanya gugatan di PTUN ini diyakini tidak akan mengganggu jalannya persidangan sebab memiliki objek yang berbeda.
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," tukas dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Sang Mantan Jenderal Minta Diperhatikan,
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews Bogor
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli April Ini, Sebut Isu Sudah Memecah Belah Publik
1 jam lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Dukung JK Penjarakan Rismon soal Tuduhan Danai Rp5 M di Kasus Ijazah Jokowi
1 jam lalu
Terkini Nasional
Kubu JK Soroti Sikap Rismon pada Video yang Beredar Luas: Ketika Dilaporkan, lalu Buru-buru Dibantah
18 jam lalu
Terkini Nasional
Pihak Rismon Sianipar Komentari Laporan JK: Biarkan Dulu, kan Tidak Segampang Itu Membuat LP
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.