Terkini Nasional
Tak Terima Hak-haknya Musnah, Ferdy Sambo Ajukan Gugatakn untuk Presiden Jokowi dan Jenderal Listyo
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri.
Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.
Baca: Tak Terima Dipecat karena Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum tergugat I dan erguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca: 4 Poin Gugatan Ferdy Sambo kepada Jokowi & Kapolri: Pulihkan Hak Anggota Polri hingga Tanggung Biaya
Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat"
# Ferdy Sambo # PTUN # Jenderal Listyo Sigit # Jokowi
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Jokowi Mendadak Temui Dosen Pembimbing Akademiknya dan Bahas Ini saat Ir Kasmudjo Digugat
2 menit lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Respons Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi setelah Namanya Turut Digugat soal Ijazah: Saya Gak Siap
4 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tolak Damai! Jokowi akan Tarung dan Tantang Penggugat Buktikan Gugatan Ijazah Palsunya di Pengadilan
8 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Podcaster Michael Sinaga seusai Diperiksa Polisi Buntut Pelaporan Ijazah Palsu Jokowi
11 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.