TRIBUNNEWS UPDATE
4 Poin Gugatan Ferdy Sambo kepada Jokowi & Kapolri: Pulihkan Hak Anggota Polri hingga Tanggung Biaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat oleh Ferdy Sambo.
Gugatan ini dilayangkan lantaran dirinya tak terima dipecat dari kepolisian seusia kasus pembunuhan Brigadir J.
Setidaknya ada empat poin yang diajukan dalam gugatannya itu.
Baca: Kejaksaan Agung Siap Bela Jokowi Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN, Siapkan JPN Jika Jadi Tergugat
Dalam permohonannya, Presiden Jokowi menjadi tergugat I.
Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai tergugat II.
Berikut poin-poin gugatan Sambo yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pertama, ia meminta agar PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Selanjutnya, PTUN harus menyatakan batal atau tak sah Keputusan Tergugat I tentang PTDH pada (26/9/2022).
Sementara Tergugat II diminta menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai anggota kepolisian.
Baca: Ferdy Sambo Layangkan Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo karena Tidak Terima Dipecat
Kemudian, menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila nantinya majelis hakim PTUN memiliki pendapat lain, maka diminta untuk mengambil keputusan yang adil.
Diketahui, Ferdy Sambo dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada (26/9).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kala itu, Sambo sempat mengajukan banding atas putusan PTDH.
Baca: Ferdy Sambo Gugat Kapolri hingga Presiden Jokowi karena Tak Terima Disanksi PTDH
Akan tetapi, KKEP memutuskan menolak banding tersebut hingga akhirnya ia dipecat sebagai anggota Polri. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # Jokowi # Kapolri # PTUN # gugatan
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Wacana Pemerintah Buat Asuransi Penerima MBG Dinilai Hanya Akal-akalan: Ngapain Buang Duit Lagi?
34 menit lalu
Tribunnews Update
Viral Sekolah Gelar Perpisahan Siswa di Kelab Malam dan Dihadiri Kepala Sekolah: Kami Tidak Tahu
37 menit lalu
Tribunnews Update
Kesaksian Korban Selamat Ledakan Amunisi Garut, Diselamatkan Korban Tewas Diminta Menjauh
37 menit lalu
Tribunnews Update
Warga Sipil Ungkap Dibayar Rp 150 Ribu Bantu Preteli Amunisi di Garut, Sudah ke Beberapa Daerah
37 menit lalu
Tribunnews Update
Razman Nasution Tuding Dedi Mulyadi Sinis pada GRIB Jaya meski Banyak Dukung pada Pilkada Jabar
38 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.