nasional terkini
Tak Terima Dipecat karena Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN
TRIBUN-VIDEO.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menggugat Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri.
Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pemohon yakni Ferdy Sambo dalam gugatannya tersebut, seperti dikutip Wartakotalive.com, Kamis (29/12/2022).
Dalam hal ini, tergugat I adalah Presiden Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Ferdy Sambo dalam permohonannya.
Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca: Kejaksaan Agung RI Siap Membela Presiden Jokowi Melawan Gugatan Ferdy Sambo di PTUN Jakarta
Baca: Tak Terima Dipecat karena Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Berikut isi gugatan Ferdy Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri. “Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap Agung.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Terima Dipecat karena Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN
# Ferdy Sambo # Jokowi # Kejaksaan Agung # Listyo Sigit Prabowo
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews Bogor
Terkini Nasional
Mahasiswi ITB Ditangkap atas Kasus Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Pihak Kampus Akhirnya Beri Respons
16 jam lalu
tribun video update
Bela Mahasiswi ITB yang Ditangkap seusai Sebar Meme Prabowo -Jokowi 'Ciuman', Istana: Baiknya Dibina
16 jam lalu
Terkini Nasional
Sosok Rektor UGM yang Diseret di PN Sleman! Keaslian Ijazah Jokowi Jadi Boomerang Kampus Ternama
16 jam lalu
tribunnews update
Rocky Gerung Sentil Kasus Meme Prabowo-Jokowi: Kalau Jadi Preseden, Akan Ada Ribuan yang Ditangkap
17 jam lalu
Terkini Nasional
Susno Duadji Komentari Isu Ijazah Palsu Jokowi: Dukung ke Ranah Hukum, Bareskrim yang Buktikan
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.