nasional terkini
Kejaksaan Agung RI Siap Membela Presiden Jokowi Melawan Gugatan Ferdy Sambo di PTUN Jakarta
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan siap untuk mewakili Presiden RI Jokowi menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyikapi gugatan Ferdy Sambo tersebut.
"Kalau kita (Kejagung) sebagai turut sebagai tergugat sudah pasti kami menyiapkan JPN, (tapi) kalau tidak turut sebagai tergugat, kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan," kata Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/12/2022).
Kendati demikian, kata dia, sejauh ini Kejagung masih belum menyiapkan JPN.
Sebab, JPN dapat bertugas jika pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi mengeluarkan surat kuasa khusus kepada Kejagung.
"Belum, kita dapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan Surat Kuasa Khusus, dari instansi atau lembaga atau pejabat terkait," kata dia.
Baca: Tak Terima Dipecat dari Institusi Kepolisian, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta
Baca: 4 Poin Gugatan Ferdy Sambo kepada Jokowi & Kapolri: Pulihkan Hak Anggota Polri hingga Tanggung Biaya
Kendati begitu, Sumedana memastikan, Kejagung RI bakal siap jika diminta Pemerintah untuk turut mewakili gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo tersebut.
"Kita menunggu saja, intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN," kata dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan nomor register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Ferdy Sambo melayangkan empat poin gugatan untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.
Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Ferdy Sambo diketahui diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri karena diduga menjadi otak pembunuhan terhadap ajudannya Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Siap Bela Jokowi Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN Jakarta
# Ferdy Sambo # Kejaksaan Agung # Jokowi # Listyo Sigit Prabow
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
2 menit lalu
Terkini Nasional
Mahasiswi ITB Ditangkap atas Kasus Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Pihak Kampus Akhirnya Beri Respons
17 jam lalu
tribun video update
Bela Mahasiswi ITB yang Ditangkap seusai Sebar Meme Prabowo -Jokowi 'Ciuman', Istana: Baiknya Dibina
17 jam lalu
Terkini Nasional
Sosok Rektor UGM yang Diseret di PN Sleman! Keaslian Ijazah Jokowi Jadi Boomerang Kampus Ternama
17 jam lalu
tribunnews update
Rocky Gerung Sentil Kasus Meme Prabowo-Jokowi: Kalau Jadi Preseden, Akan Ada Ribuan yang Ditangkap
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.