Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Berikut Ini Sembilan Bukti Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Nasib Eliezer?

Kamis, 29 Desember 2022 09:29 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak sembilan barang bukti akan dibawa saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (29/12/2022).

Hal ini disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, Selasa (27/12/2022).

Kesembilan barang bukti yang akan dibawa dapat meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sembilan alat bukti yang dimaksud terdiri dari foto, video hingga dokumen.

Alat bukti tersebut diklaim mampu meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus ini.

"Ada sembilan bukti yang akan kami ajukan dan juga ahli yang mulia mengambil waktu dua persidangan terakhir," ujar Febri.

Baca: Pihak Ferdy Sambo Bakal Tunjukkan 9 Barang Bukti di Persidangan Besok, Ada Foto dan Video

Bukti-bukti itu disebutnya dapat menjelaskan rangakaian peristiwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Nanti baru kami sebutkan tentu saja pada saat hari sidang secara persis dan konteksnya untuk perkara ini seperti apa," kata Febri.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah memperlihatkan beberapa barang bukti di dalam beberapa agenda persidangan.

Di antaranya yaitu senjata api, seragam, dan rekaman CCTV.

Untuk senjata api, terdapat tiga jenis yang diperlihatkan, yaitu: Glock 17, HS, dan ada laras panjang berjenis steyr.

Sementara itu, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menyarankan agar alat bukti ditampilkan setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.

Baca: Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Bertanggung Jawab Atas Kematian Brigadir J, Bharada E Cuma Alat

Menurut Iman, hal itu sesuai dengan prosedur persidangan suatu perkara.

Hanya saja, Febri mengatakan usulan tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Alasannya karena saksi ahli tidak bisa hadir pada 29 Desember.

Hakim sudah menyetujui usulan pihak Ferdy Sambo tersebut.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Berikut Sembilan Bukti Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Nasib Bharada E?

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved