Senin, 12 Mei 2025

nasional terkini

Pengacara Sebut Eliezer hanya Alat dan Tak Bisa Dipidanakan, Diperkuat Pernyataan Saksi Ahli Sambo

Kamis, 29 Desember 2022 08:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer, Fredrik Pinakunary mengklaim bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihaknya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat posisi kliennya semakin jelas.

Adapun yang dimaksud Fredrik yakni posisi Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga kliennya hanya alat dan tidak bisa dipidanakan.

"Dalam hal ini baik ahli yang dihadirkan JPU maupun ahli kita tadi membuat clear bahwa dalam konteks ini Richard Eliezer adalah tool atau alat oleh karena itu ia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana," kata Fredrik kepada awak media selesai persidangan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Fredrik mengklaim bahwa saksi ahli yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo juga mengatakan hal yang sama. Orang yang menyuruh adalah dia yang paling bertanggungjawab.

"Ini jelas sekali dari berbagai teori bahkan kemarin ahli yang diajukan pihak Ferdy Sambo menyatakan bahwa pasal 55. Bahwa orang yang menyuruh melakukan dialah yang bertanggungjawab. Sedangkan yang disuruh tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana," tutup Fredrik.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.

Baca: Pendapat Ahli di Sidang Dinilai Untungkan Bharada E, Kuasa Hukum Sebut Kasus Brigadir J Makin Terang

Baca: Ferdy Sambo Hanya Peralat Bharada E Eksekusi Brigadir J, Kebebasan Richard di Depan Mata

Menurutnya, perintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki, atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," kata Sambo.

Meski akhirnya Brigadir J dihajar dengan tembakan, Sambo menyatakan siap bertanggung jawab ke Bharada E.

Ia pun mengakui bahwa tindakan melindungi Bharada E itu merupakan hal yang salah.

"Saya sudah sampaikan di awal bahwa saya mencoba dengan kepercayaan diri untuk mohon maaf melindungi Richard dengan cara tidak benar. Ya itu memang kesalahan saya, yang itu akan saya pertanggung jawabkan," ucap Sambo.

Adapun pihak Eliezer membantah perintah Hajar yang disampaikan saat Ferdy Sambo tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Richard saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu,” ucap Bharada E.

Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.

“Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Eliezer meniru perintah Sambo.

Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," kata dia.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Richard Eliezer Sebut Kliennya Hanya 'Alat' dalam Tewasnya Yosua, Tidak Bisa Dipidanakan

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Richard Eliezer

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved