Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Pendapat Ahli di Sidang Dinilai Untungkan Bharada E, Kuasa Hukum Sebut Kasus Brigadir J Makin Terang

Rabu, 28 Desember 2022 20:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Richard Eliezer, Fredrik Pinakunary mengungkapkan rasa syukurnya atas gelaran sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) dapat berjalan lancar.

Fredrik menyebut ahli pidana yang dihadirkan dari pihaknya yakni Ahli Hukum Pidana Albert Aries, juga sangat objektif dalam memberikan pendapat.

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut, Albert pun bisa menjawabnya dengan sangat baik.

"Kami sangat bersyukur persidangan hari ini (Rabu, 28/12/2022) berjalan dengan sangat baik. Ahli kami ajukan tapi sangat objektif dalam menyampaikan pendapatnya."

"Apa yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dapat dijawab dengan sangat baik oleh ahli," kata Fredrik dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (28/12/2022)

Lebih lanjut Fredrik menilai bahwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini makin hari makin terang.

Pasalnya kesaksian, pembuktian, serta ahli-ahli yang dihadirkan menguntungkan pihak Eliezer.

Terlebih argumentasi dari ahli yang memberikan kesaksian di persidangan terkait relasi kuasa dan ketidakberdayaan Eliezer melawan perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J, itu sejalan antara ahli yang satu dengan ahli lainnya.

"Dan kami melihat bahwa perkara ini makin hari makin terang, karena kesaksian, pembuktian, dan ahli-ahli yang dihadirkan."

"Bukan hanya ahli dari kami, termasuk ahli dari JPU pun sejalan dengan apa yang disampaikan terkait permasalahan ini."

"Argumentasi dari ahli yang dihadirkan oleh JPU itu terkonfirmasi oleh ahli kami sampaikan," jelas Fredrik

Baca: Kubu Ferdy Sambo Serang Bharada E Perihal Status Justice Collaborator, Pengacara: Itu Hak Mereka

Terakhir, Fredrik menegaskan pihaknya akan terus berjuang secara profesional dan mendoakan hasil yang terbaik untuk Eliezer.

"Karena itu kita terus berjuang secara profesional dan mendoakan hasil yang terbaik untuk Richard Eliezer," pungkasnya.

Pakar Sebut Richard Eliezer Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak bisa dipidana.

Asep menjelaskan dalam sudut pandang hukum pidana, ada dua alasan terkait status vonis dari seorang terdakwa, yaitu status peringan dan penghapus.

Namun, dalam konteks status vonis terhadap Bharada E, Asep menegaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu tidak bisa dipidana karena menjalankan perintah jabatan.

Asep pun memperkuat pendapatnya dengan mengutip Undang-Undang (UU) KUHP Pasal 51 ayat 1 yang berbunyi “barang siapa melakukan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa, tidak dipidana”.

“Di KUHP itu jelas, orang yang memerintahkan (Ferdy Sambo) itu yang bertanggung jawab, yang diperintahkan (Bharada E) hanyalah alat,” jelas Asep.

Menurutnya, dengan adanya Pasal 51 ayat 1 dalam KUHP inilah yang membuat hakim harus memiliki keberanian untuk memutuskan Bharada E dibebaskan dari segala dakwaan.

“Hakim dan Jaksa harus berani mengambil kesimpulan yaitu tuntutannya bebaskan Eliezer,” tegasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Eliezer Sebut Kasus Brigadir J Makin Terang, Pendapat Ahli di Sidang Untungkan Eliezer

# Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # Fredrik Pinakunary # Albert Aries

Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved