Terkini Nasional
Kubu Ferdy Sambo Serang Bharada E Perihal Status Justice Collaborator, Pengacara: Itu Hak Mereka
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E turut memberi tanggapan atas serangan dari kubu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi terkait status justice collaborator dalam kasus kematian Yosua.
Menurut Kuasa hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy, dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah jelas perihal pasal yang mengatur untuk menjadi JC.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ronny Talapessy menyatakan tak mempermasalahkan perihal serangan dari kubu Ferdy Sambo.
Menurut Ronny, serangan tersebut merupakan hak mereka.
Namun, Ronny menegaskan pihaknya akan fokus maju kedepan membangun konstruksi hukum yang sudah ada.
Hal tersebut dilakukannya dalam rangka untuk pembelaan yang akan disampaikan dari kubu Bharada E.
"Jadi menurut kami terkait dengan yang mereka sampaikan, Ya silakan saja. Itu haknya mereka, tetapi kita sekarang fokus maju kedepan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pledoi," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo, yakni Febry Diansyah sempat menyindir Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/12).
Seperti diketahui dalam sidang tersebut turut dihadirkan saksi pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil yang hendak meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri.
Dihadapan saksi tersebut Febry turut mempertanyakan kepada ahli pidana terkait status justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Febry mengatakan, Bharada E yang bekerjasama dengan penegak hukum seharusnya dapat memposisikan dirinya sebagai justice collaborator.
Baca: Pengacara Bharada E Sebut Perkara Makin Hari Makin Terang: Ini Berkat Saksi Ahli & Pembuktian
Baca: Sempat Diperdebatkan, Kini Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs Bisa Jadi Alat Bukti Sah di Persidangan
Namun, justice collaborator itu disebut Febry Diansyah kerap berbohong dan sempat memberikan keterangan di persidangan secara tak konsisten.
"Pertanyaan kami, apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana jadi bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian, dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi justice collaborator?" tanya Febry.
Lantas, Elwi Danil langsung merespons pertanyaan tersebut.
Elwi menyatakan, hal tersebut bukanlah kapasitasnya untuk menilai.
Lalu, pihaknya menegaskan yang berhak memberikan penilaian ialah adalah Majelis Hakim.
"Mohon izin yang mulia, karena kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, yang mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian," tutur Elwi.
Meski begitu, Elwi sempat menambahkan, bahwa majelis hakim berhak menolak usulan justice collaborator.
Hal itu dapat dilakukan, apabila Bharada E dianggap kerap berbohong atau mungkin tak bersikap baik selama persidangan.
"Karena sekalipun orang itu diusulkan untuk menjadi justice collaborator kalau seandainya yang mulia majelis hakim menolak dia untuk menjadi justice collaborator, maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai justice collaborator," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respon Kubu Bharada E Setelah Diserang Kubu Ferdy Sambo soal Justice Collaborator
# Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # justice collaborator
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.