Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Kubu Ferdy Sambo Serang Bharada E Perihal Status Justice Collaborator, Pengacara: Itu Hak Mereka

Rabu, 28 Desember 2022 19:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E turut memberi tanggapan atas serangan dari kubu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi terkait status justice collaborator dalam kasus kematian Yosua.

Menurut Kuasa hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy, dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah jelas perihal pasal yang mengatur untuk menjadi JC.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ronny Talapessy menyatakan tak mempermasalahkan perihal serangan dari kubu Ferdy Sambo.

Menurut Ronny, serangan tersebut merupakan hak mereka.

Namun, Ronny menegaskan pihaknya akan fokus maju kedepan membangun konstruksi hukum yang sudah ada.

Hal tersebut dilakukannya dalam rangka untuk pembelaan yang akan disampaikan dari kubu Bharada E.

"Jadi menurut kami terkait dengan yang mereka sampaikan, Ya silakan saja. Itu haknya mereka, tetapi kita sekarang fokus maju kedepan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pledoi," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo, yakni Febry Diansyah sempat menyindir Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/12).

Seperti diketahui dalam sidang tersebut turut dihadirkan saksi pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil yang hendak meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri.

Dihadapan saksi tersebut Febry turut mempertanyakan kepada ahli pidana terkait status justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Febry mengatakan, Bharada E yang bekerjasama dengan penegak hukum seharusnya dapat memposisikan dirinya sebagai justice collaborator.

Baca: Pengacara Bharada E Sebut Perkara Makin Hari Makin Terang: Ini Berkat Saksi Ahli & Pembuktian

Baca: Sempat Diperdebatkan, Kini Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs Bisa Jadi Alat Bukti Sah di Persidangan

Namun, justice collaborator itu disebut Febry Diansyah kerap berbohong dan sempat memberikan keterangan di persidangan secara tak konsisten.

"Pertanyaan kami, apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana jadi bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian, dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi justice collaborator?" tanya Febry.

Lantas, Elwi Danil langsung merespons pertanyaan tersebut.

Elwi menyatakan, hal tersebut bukanlah kapasitasnya untuk menilai.

Lalu, pihaknya menegaskan yang berhak memberikan penilaian ialah adalah Majelis Hakim.

"Mohon izin yang mulia, karena kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, yang mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian," tutur Elwi.

Meski begitu, Elwi sempat menambahkan, bahwa majelis hakim berhak menolak usulan justice collaborator.

Hal itu dapat dilakukan, apabila Bharada E dianggap kerap berbohong atau mungkin tak bersikap baik selama persidangan.

"Karena sekalipun orang itu diusulkan untuk menjadi justice collaborator kalau seandainya yang mulia majelis hakim menolak dia untuk menjadi justice collaborator, maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai justice collaborator," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respon Kubu Bharada E Setelah Diserang Kubu Ferdy Sambo soal Justice Collaborator

# Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # justice collaborator

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved