Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Sempat Diperdebatkan, Kini Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs Bisa Jadi Alat Bukti Sah di Persidangan

Rabu, 28 Desember 2022 18:59 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Albert Aries menilai hasil tes poligraf Ferdy Sambo Cs dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

Albert dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Albert menjelaskan, alat bukti suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang meliputi keterangan saksi, terdakwa, dan ahli, serta petunjuk.

"Ketika ada metode (poligraf) seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa. Kita ketahui KUHAP ini dari tahun 1981 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya," kata Albert.

Jika hasil tes poligraf didukung oleh keterangan ahli, jelas Albert, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Baca: Saksi Ahli Hukum Pidana Meringankan Sambo Setuju dengan Hukuman Mati, Singgung Hukum Qisas

"Maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia (hasil tes poligraf) bisa menjadi alat bukti yang sah, dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," ujar dia.

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," tambahnya.

Sebelumnya, Kaur Bidang Komputer Forensik Polri Aji Febriyanto Ar-Rosyid membeberkan hasil tes poligraf lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil tes poligraf itu disampaikan Aji saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Baca: Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Albert Sebut Hasil Tes Poligraf Sambo Dapat Menjadi Alat Bukti yang Sah

Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Bapak FS nilai totalnya -8, Putri -25, Kuat Maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13," ungkap Aji dalam kesaksiannya.

"Ricky dua kali juga, pertama +11 kedua +19, Richard +13," tambahnya.

Berdasarkan nilai tes poligraf tersebut, jelas Aji, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.

"Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong. Jadi mohon izin saudara Kuat kita melakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda. Dua pertanyaan," terang dia.

Menurutnya, Kuat dinyatakan jujur ketika mengaku tidak memergoki persetubuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.

"Indikasi kedua apa pertanyaannya?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk saudara Kuat apakah kamu melihat Sambo menembak Yosua? Jawabannya Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong," ujar Aji.

Sementara itu, dua pertanyaan yang diajukan pemeriksa kepada Ricky Rizal dijawab jujur dalam tes poligraf.

"Untuk Richard pertanyaannya apakah kamu memberikan keterangan palsu kamu menembak yosua?. RE jawab tidak dan jawabannya jujur. RE ini menembak Yosua," ucap Aji.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ahli Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs Bisa Jadi Alat Bukti Sah di Persidangan

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Bharada E # Putri Candrawathi # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved