Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Albert Sebut Hasil Tes Poligraf Sambo Dapat Menjadi Alat Bukti yang Sah

Rabu, 28 Desember 2022 18:39 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM- Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menyebut tes poligraf Ferdy Sambo dapat dijadikan alat bukti yang sah dipersidangan.

Hal tersebut disampaikan Albert saat hadir sebagai saksi ahli kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, Rabu (28/12/2022)

Dikutip dari Tribun Jakarta, Albert dihadirkan untuk memberikan kesaksian terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Albert menuturkan alat bukti suatu tindak pidana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, terdakwa dan ahli serta petunjuk.

"Ketika ada metode (poligraf) seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa. Kita ketahui KUHAP ini dari tahun 1981 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya," kata Albert.

Albert menjelaskan apabila hasil tes poligraf didukung oleh keterangan ahli dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Baca: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum

Albert menegaskan petunjuk yang merupakan asesor evidence tersebut tidak bisa didapatkan dari alat bukti ahli.

Namun kedudukannya memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah.

"Maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia (hasil tes poligraf) bisa menjadi alat bukti yang sah, dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," ujar dia.

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," tambahnya.

Diketahui sebelumnya Kaur Bidang Komputer Forensik Polri Aji Febriyanto menungkapkan hasil tes poligraf para terdakwa pembunuhan tersebut.

Aji mengatakan bahwa hasil tes Ferdy Sambo minus delapan.

Ia menjelaskan berdasarkan nilai tes tersebut Sambo terindikasi berbohong.

Albert menegaskan hal tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah di persidangan.(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ahli Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs Bisa Jadi Alat Bukti Sah di Persidangan

# TRIBUNNEWS UPDATE # RKUHP # poligraf # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved