Polisi Tembak Polisi
Mengacu Pada Pasal 51, Sambo Harus Bertanggung Jawab Penuh Atas Tewasnya brigadir Yosua
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Ferdy Sambo harus bertanggungjawab atas tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebab mengacu dari Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang lahir dari perintah jabatan salah, Ferdy Sambo adalah pemberi perintah salah kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan soal perintah jabatan yang diberikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, kepada ajudannya Richard Eliezer, untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca: Bharada E Cuma Jadi Alat Kekejian, Ahli Sebut Ferdy Sambo Jadi Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
“Kalau perbuatan baik tidak mungkin lahir Pasal 51, Pasal 51 itu untuk mengesampingkan, untuk menghapuskan, sehingga di bahasa hukumnya dikenal, itulah alasan pemaaf, jadi maafkan, benarkan secara hukum, karena dia situasinya di sedang, bahasa Romo Magnis, sedang bingung,” ucap Asep Iwan Iriawan di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (28/12/2022).
Atas dasar itu, Asep pun berpendapat jika ada perbuatan salah seseorang karena perintah jabatan, maka yang harus bertanggung jawab adalah orang yang memerintahkan.
“Pejabat itulah sebagai yang harus bertanggungjawab, jadi beban tanggungjawabnya beralih kepada yang memerintah,” ujar Asep.
Sebagai informasi, bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
Baca: Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Albert Sebut Hasil Tes Poligraf Sambo Dapat Menjadi Alat Bukti yang Sah
Lalu, Pasal 51 KUHP Ayat 2, "Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya".
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengaku telah menembak sebanyak 3-4 kali ke arah Yosua.
Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, penembakan yang dilakukan dirinya terhadap Yosua dikarena perintah Ferdy Sambo saat di lantai 3 rumah Jl Saguling.
Ferdy Sambo, kata Richard Eliezer, mengaku jika istri atau Putri Candrawati telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang. Sehingga, Ferdy Sambo menilai Yosua patut dikasih mati karena perbuatannya kepada istrinya.
Ferdy Sambo dalam perintah ke Richard ELizer, juga memberikan tambahan amunisi atau magasin sebelum penembakan dilakukan.
Kini akibat mematuhi perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Richard Eliezer terancam hukuman maksimal mati karena menjalani perintah Ferdy Sambi yang ketika itu berpangkat jenderal bintang dua dan berpangkat Kadiv Propam Polri.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Mengacu Pasal 51, Ferdy Sambo Harus Bertanggungjawab Penuh Atas Tewasnya brigadir Yosua
# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Bharada E # Putri Candrawathi # Brigadir J
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.