Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Mengacu Pada Pasal 51, Sambo Harus Bertanggung Jawab Penuh Atas Tewasnya brigadir Yosua

Rabu, 28 Desember 2022 19:02 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Ferdy Sambo harus bertanggungjawab atas tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebab mengacu dari Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang lahir dari perintah jabatan salah, Ferdy Sambo adalah pemberi perintah salah kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan soal perintah jabatan yang diberikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, kepada ajudannya Richard Eliezer, untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca: Bharada E Cuma Jadi Alat Kekejian, Ahli Sebut Ferdy Sambo Jadi Pihak yang Harus Bertanggung Jawab

“Kalau perbuatan baik tidak mungkin lahir Pasal 51, Pasal 51 itu untuk mengesampingkan, untuk menghapuskan, sehingga di bahasa hukumnya dikenal, itulah alasan pemaaf, jadi maafkan, benarkan secara hukum, karena dia situasinya di sedang, bahasa Romo Magnis, sedang bingung,” ucap Asep Iwan Iriawan di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (28/12/2022).

Atas dasar itu, Asep pun berpendapat jika ada perbuatan salah seseorang karena perintah jabatan, maka yang harus bertanggung jawab adalah orang yang memerintahkan.

“Pejabat itulah sebagai yang harus bertanggungjawab, jadi beban tanggungjawabnya beralih kepada yang memerintah,” ujar Asep.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Baca: Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Albert Sebut Hasil Tes Poligraf Sambo Dapat Menjadi Alat Bukti yang Sah

Lalu, Pasal 51 KUHP Ayat 2, "Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya".

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengaku telah menembak sebanyak 3-4 kali ke arah Yosua.

Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, penembakan yang dilakukan dirinya terhadap Yosua dikarena perintah Ferdy Sambo saat di lantai 3 rumah Jl Saguling.

Ferdy Sambo, kata Richard Eliezer, mengaku jika istri atau Putri Candrawati telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang. Sehingga, Ferdy Sambo menilai Yosua patut dikasih mati karena perbuatannya kepada istrinya.

Ferdy Sambo dalam perintah ke Richard ELizer, juga memberikan tambahan amunisi atau magasin sebelum penembakan dilakukan.

Kini akibat mematuhi perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Richard Eliezer terancam hukuman maksimal mati karena menjalani perintah Ferdy Sambi yang ketika itu berpangkat jenderal bintang dua dan berpangkat Kadiv Propam Polri.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Mengacu Pasal 51, Ferdy Sambo Harus Bertanggungjawab Penuh Atas Tewasnya brigadir Yosua

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Bharada E # Putri Candrawathi # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved