Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Cuma Jadi Alat Kekejian, Ahli Sebut Ferdy Sambo Jadi Pihak yang Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 28 Desember 2022 19:00 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Albert Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Albert memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

"Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi, maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata Albert.

Di sisi lain, Albert menilai Bharada E hanya dijadikan alat oleh Ferdy Sambo.

Baca: Bharada E Cuma Jadi Alat Kekejian, Ahli Sebut Ferdy Sambo Jadi Pihak yang Harus Bertanggung Jawab

"Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?" tanya tim kuasa hukum Bharada E.

"Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi, dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan karena hanya merupakan alat," ujar Albert.

Ia menjelaskan, Bharada E tidak memiliki kesengajaan dan kehendak untuk menembak Brigadir J.

"Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," ujar dia

Baca: Saksi Ahli Ferdy Sambo Berubah Haluan Jadi Netral, Kesaksiannya Justru dapat Meringankan Bharada E

"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggung jawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," tambahnya.

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil mengemukakan pendapat yang berbeda.

Ia menilai Bharada E adalah orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J jika salah mengartikan perintah Ferdy Sambo.

Elwi dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambi sebagai saksi ahli pada sidang Selasa (27/12/2022).

Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," kata Elwi.

Namun, menurut Elwi, perintah hajar yang diklaim Ferdy Sambo masih perlu dipahami lewat penjelasan dari ahli bahasa.

"Pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata hajar itu. Apakah hajar itu dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana," ujar dia.

"Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Bertanggung Jawab Atas Kematian Brigadir J, Bharada E Cuma Alat

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Bharada E # Putri Candrawathi # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved