Rabu, 17 Juni 2026

TERKINI NASIONAL

Ferdy Sambo Menuding Bharada Richard Eliezer Gagal Paham soal Perintah 'Hajar'

Rabu, 28 Desember 2022 19:01 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VIDEO.CO - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa terbebas dari hukuman dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Pasalnya Richard hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Dalam pengakuannya juga tertekan dengan perintah suami Putri Candrawati itu.

Baca: Saksi Ahli Hukum Pidana Meringankan Sambo Setuju dengan Hukuman Mati, Singgung Hukum Qisas

Hal ini disampaikan ahli hukum pidana Dr Albert Aries dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," kata Albert saat memberikan keterangan persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

Menurutnya hal tersebut diatur dalam pasal 51 KUHP.

Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi dasar Richard menembak Brigadir J karena perintah Sambo.

"Jadi sebenarnya pembentuk UU ketika merumuskan perbuatan yang dilaksanakan atas perintah jabatan sama sekali tidak membatasi perbuatan pidana apa saja yang diatur dalam pasal 51 KUHP ini. Ini ketentuan bersifat umum," ungkapnya.

Dalil hukum tersebut bisa digunakan Bharada E karena adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.

"Mengapa demikian? karena memang ketika perintah jabatan ini diberikan ada hubungan hukum publik yang terjalin antara pemberi perintah. Meskipun dalam perkembangannya tidak hanya perintah tapi juga instruksi dan hubungan antara yang diberi dan pemberi perintah itu tidak harus berstatus pegawai negeri. Yang penting ada otoritas publik dari penguasa dan pejabat berwenang tersebut," pungkasnya.

Baca: Sempat Diperdebatkan, Kini Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs Bisa Jadi Alat Bukti Sah di Persidangan

Disebut Salah Tafsir

Bahkan Sambo menuding Bharada Richard Eliezer gagal memahami bahasa yang diisyaratkan.

Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Dianysah dalam persidangan pemeriksaan saksi Ahli Hukim Pidana, Elwi Danil, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk hajar Yosua bukan menembak.

Salah tafsir itulah yang membuat Brigadir Yosua tewas ditembak.

Hal ini terungkap saat Febri menanyakan soal pertanggungjawaban dari seseorang yang memberi dan menerima perintah dalam sebuah kejadian.

Elwi Danil pun menjelaskan bahwa pihak yang menerima perintah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Orang yang disuruh melakukan itu hanyalah alat semata dari orang yang menyuruh lakukan," Elwi.

Namun Febrie menanyakan apa yang akan terjadi jika terjadi salah tafsir oleh penerima perintah.

"Bagaimana jika ada misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan yang digerakkan. Siapa yang harus bertanggung jawab?" tanyanya.

Elwi pun menjelaskan bahwa dalam kasus seperti itu, maka pemberi perintah hanya bertanggung jawab atas apa yang diperintahkannya.

"Kalau sandainya orang yang digerakknya melakukan perbuatan melebihi, maka dialah yang bertanggung jawab," katanya.

Kemudian Febri secara gamblang mengaitkan dengan perkara kematian Brigadir J. Dia menyebut bahwa penerima perintah, yang dalam hal ini Bharada E tak melakukan sebagaimana yang diperintahkan Ferdy Sambo.

"Contoh orang yang menggerakkan mengatakan 'hajar'. Tapi yang digerakkan melakukan penembakkan, bahkan berulang kali hingga menyebabkan kematian. Sejauh mana pertanggungjawaban orang yang mengatakan hajar?"

Sebagai ahli hukum pidana, Elwi pun menyarankan agar ahli bahasa turut dihadirkan di dalam persidangan kasus ini. Sebab, menurutnya perlu diperjelas terlebih dahulu makna dari kata 'hajar' yang dimaksud.

"Apakah dipukul, dianiaya, ditembak. Harus minta penjelasan ahli bahasa. Mungkin dalam istitusi tertentu ada istilah yang dipahami dari istilah hajar tersebut," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bharada Eliezer Bisa Bebas dari Hukuman, Ahli Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved