BREAKING NEWS
Senyum Pengacara Bharada E Dengar Statement Ahli, Pidana Jatuh ke Pemberi Perintah Bukan Penerima
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Albert Aris hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus Bharada Eliezer Rabu (28/11/2022).
Dalam keterangannya, Albert mengatakan bahwa seseorang yang disuruh melakukan perintah, hanya sebagai alat.
Sehingga, ia tidak bisa mendapatkan pertanggungjawaban pidana.
Albert menjelaskan bahwa atasan dalam perintah jabatan, bisa dikatakan sebagai pihak yang memberi perintah pada penerima perintah.
Kedudukan bawahan yang menerima perintah atasan, sedianya tidak memiliki kesalahan dan kesengajaan untuk melakukan tindak pidana.
Mendengar statement tersebut, kuasa hukum Bharada E tampak beberapa kali melempar senyum. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Febri Diansyah Pertanyakan Status Bharada E, Jadi Justice Collaborator tapi Pernyataan Tak Konsisten
Baca: Ahli Hukum Pidana Akui Orang yang Dapat Perintah Atasan Bisa Lepas dari Hukum, Bagaimana Bharada E?
# Bharada E # Kuat Maruf # Ferdy Sambo # Ahli Hukum # PN Jaksel
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Nasional
TERKUAK! Bukan Penyakit Kiriman Kamaruddin Simanjutak Sudah Alami Sakit Ini
Kamis, 14 Mei 2026
Terkini Nasional
DIISUKAN SAKIT KIRIMAN, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jalani Perawatan dengan Selang Oksigen
Kamis, 14 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.