BREAKING NEWS
Senyum Pengacara Bharada E Dengar Statement Ahli, Pidana Jatuh ke Pemberi Perintah Bukan Penerima
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Albert Aris hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus Bharada Eliezer Rabu (28/11/2022).
Dalam keterangannya, Albert mengatakan bahwa seseorang yang disuruh melakukan perintah, hanya sebagai alat.
Sehingga, ia tidak bisa mendapatkan pertanggungjawaban pidana.
Albert menjelaskan bahwa atasan dalam perintah jabatan, bisa dikatakan sebagai pihak yang memberi perintah pada penerima perintah.
Kedudukan bawahan yang menerima perintah atasan, sedianya tidak memiliki kesalahan dan kesengajaan untuk melakukan tindak pidana.
Mendengar statement tersebut, kuasa hukum Bharada E tampak beberapa kali melempar senyum. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Febri Diansyah Pertanyakan Status Bharada E, Jadi Justice Collaborator tapi Pernyataan Tak Konsisten
Baca: Ahli Hukum Pidana Akui Orang yang Dapat Perintah Atasan Bisa Lepas dari Hukum, Bagaimana Bharada E?
# Bharada E # Kuat Maruf # Ferdy Sambo # Ahli Hukum # PN Jaksel
Sumber: Tribun Video
tribunnews update
Hakim Djuyamto Tersangka Suap Tinggali Apartemen Elit, Fasilitas Lift Pribadi hingga Kolam Renang
Rabu, 16 April 2025
Terkini Nasional
Gaya Hedon & Potret Istana Mewah Pengacara Ary Bakri Pengatur Suap CPO: Ada Puluhan Moge & Mobil
Rabu, 16 April 2025
VIRAL NEWS
Hakim yang Tangani Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Tetap Percaya Sama Yang Maha Adil
Selasa, 15 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Pengacara yang Diduga Menyuap Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta Rp 60 Miliar Kasus CPO
Senin, 14 April 2025
VIRAL NEWS
LIVE: 2 Pengacara Suap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi CPO
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.