Viral
Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua di Serang Dibenarkan Pengadilan Agama
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial curhatan seorang perempuan berinsial NR terkait suaminya yang selingkuh dengan ibu mertua jadi sorotan warganet.
Cerita suami selingkuh dengan ibu mertua itu NR ceritakan melalui akun TikTok miliknya.
Berdasarkan penelusuran TribunBanten.com, NR dan suami yang selingkuh dengan ibu mertua itu berdomisili di Serang.
NR sendiri telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut.
Gugatan terdaftar pada tanggal 23 November 2022 silam.
Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Pengadilan Agama Serang juga mengabulkan gugatan NR dengan verstek.
Hal ini juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui TribunBanten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).
Baca: Pengakuan RZ, Suami yang Selingkuh dengan Mertua, Minta Maaf lalu Ngamuk ke Netizen: Jangan Sok Tahu
"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa, gugatan tersebut telah terdaftar dari 23 November 2022, dan telah diputuskan pada 12 Desember 2022.
Dengan mengambulkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
"Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.
Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari kedepan.
Baca: Viral Suami Selingkuh dengan Mertua, Sempat Digerebek Warga saat Zina dengan Ibu Kandung Istrinya
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.
Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan bentul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Pihaknya juga mengaku belum dapat membeberkan apa alasan pengugat ini mengajukan perkara tersebut.
"Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah di putuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kasus Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua di Serang Dibenarkan Pengadilan Agama
Sumber: Tribun Banten
To The Point
Lisa Mariana Ajukan Gugatan Perdata terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Akui Tuntut Hak-hak Anaknya
Selasa, 29 April 2025
To The Point
Eks Perwira Tinggi Polri Kritik Sikap Baim Wong: Apakah Kamu Paling Setia Sejagat Raya?
Senin, 28 April 2025
TO THE POINT
Lisa Mariana Pertanyakan Motif dan Akses Revelino dari Balik Penjara: Kok Bisa di Penjara Main HP?
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Pengakuan Suami Nekat Bunuh Istri & Selingkuhan di Jawa Timur, Merasa Dikhinati & Nangis Ingat Anak
Jumat, 25 April 2025
Selebritis
Tak Terima Dicap Istri Durhaka, Paula akan Banding! Baim Resmi Talak Satu di Pengadilan
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.