LIVE UPDATE
Tak Salah Sepenuhnya, Bharada E Disebut Paham Perbuatan Pidana tapi Terpaksa Bunuh Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Bharada E menilai bahwa tidak seharusnya terdakwa disalahkan sepenuhnya dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Reza menyebut Bharada E emahami terkait apa yang dilakukannya sehingga menghilangkan nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam insiden penembakan 8 Juli lalu.
Akan tetapi kata Reza, Richard Eliezer kehendak untuk menembak itu tidak ada dalam diri yang bersangkutan.
Sebab, tindakannya itu datang atas perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo.
Baca: Romo Franz Magnis Suseso Sebut Bukan Motivasi Pribadi Bharada E untuk Membunuh Brigadir J
Oleh karena itu, menurutnya Bharada E merupakan pelaku tindak pidana yang hanya bertanggungjawab sebagian.
Lebih lanjut, dirinya merujuk pada perspektif messo terkait interaksi Ferdy Sambo dengan Richard.
Kata dia, sejatinya kondisi interaksi itu harus dipahami secara spesifik dan konkret.
Kemudian, Reza juga merujuk pada penelitian eksperimental Milgram tentang tingkat kepatuhan seseorang yang dinilai relevan dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Kata dia, temuan tersebut dapat dikaji dalam persidangan tersebut, sebab, dalam hasilnya didapatkan kalau Bharada E memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi sebagai anggota Polri.
Baca: Disebut Memiliki Kepatuhan Tinggi, Bharada E Takut Menolak Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Tak hanya Reza Indragiri, dalam persidangan ini tim kuasa hukum Bharada Eliezer juga menghadirkan Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis-Suseno.
Dalam sidang, Romo Magnis mengungkap bahwa Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah memliki pertanggung jawaban paling besar dalam kasus ini.
Sebabnya, ada kemungkinan si penerima perintah dalam hal ini Bharada E dan beberapa terdakwa lainnya berada dalam kondisi terancam jika tak melaksanakan perintah.
Sayangnya, dalam pemberian perintah Romo Franz menilai minimnya budaya tanggung jawab bagi di pemberi perintah.
Oleh sebab itu, disebutnya bahwa pihak penerima perintah cenderung memiliki tanggung jawab yang lebih kecil.
Terlebih ketika perintah itu diberikan dalam waktu yang singkat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi: Bharada E Disebut Paham Perbuatan Pidana, Tapi Terpaksa Bunuh Brigadir J karena Diperintah
# Reza Indragiri # Bharada E # Brigadir J
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
Sabtu, 16 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Nasional
Permintaan Keluarga Kamaruddin Simanjuntak terkait Kondisi Pengacara Mendiang Brigadir J
Jumat, 15 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.