Tribunnews Update
Kamaruddin Simanjuntak Tuding Kliennya Diculik dan Disiksa, Kejagung Beri Bantahan: Mana Ada!
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung memberikan bantahan soal tudingan yang dilontarkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak penculikan dan penyiksaan terhadap pengusaha Agus Hartono.
Untuk diketahui, Agus Hartono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 26 miliar yang mangkir dua kali pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa pihaknya tak mungkin melakukan tindak pelanggaran hukum seperti penyiksaan tersebut.
Terkait tudingan tersebut, Ketut pun mempersilahkan pihak Agus untuk membuat laporan ke polisi.
Baca: Status Justice Collaborator Bharada Eliezer Diragukan Kubu Ferdy Sambo, LPSK Beri Tanggapan
"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi. Kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga orang hukum yang lebih tahu, jangan bicara di publik hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Dijelaskan oleh Ketut, pihak Kejati Jateng memang menangkap Agus Hartono di area Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Saat ini, Agus pun masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kejati Jateng.
Ketut mengungkapkan, Kejati Jateng melakukan penangkapan pada Agus karena ia sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Baca: Ferdy Sambo Tak Terima Disebut Tembak Yosua 5 Kali, Klaim Bharada E yang Berbohong
Untuk diketahui, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mengklaim bahwa kliennya diculik dan disiksa orang tak dikenal saat akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Jateng.
"Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk penuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB, namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Dijelaskan oleh Kamaruddin, kala itu dirinya bersama Agus dan stafnya bernama Yudi naik pesawat Garuda menuju Semarang.
Kemudian saat Kamaruddin berjalan ke arah pintu keluar lebih dulu, dirinya kehilangan Agus.
Tak lama ia mendapat kabar dari Yudi bahwa Agus diduga diculik.
Baca: Ferdy Sambo Titip Catatan untuk Putri Candrawathi ke Arif Rachman Saat Diperiksa soal Pelecehan
Kamaruddin lantas memperlihatkan sejumlah foto Agus yang mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Atas hal ini, Kamaruddin mengaku telah melaporkannya ke petinggi kejaksaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Agus Hartono diketahui jadi tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa pada 2016. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Bantah Kejati Jateng Culik dan Siksa Tersangka Agus Hartono
HOST: SISCA MAWASKI
VP: GHOZI LUTHFI
# Kamaruddin Simanjuntak # Tuding # diculik # Disiksa # Kejagung
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com
Viral News
Kejagung Ungkap Tersangka Baru dalam Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Mega Korupsi
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.