Nasional
Momen Arif Rahman Kena Semprot Hakim Karena Selalu Jawab 'Siap' : Maksudnya Apa Jawaban Saudara?
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakaden B Paminal Polri sekaligus terdakwa perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rahman Arifin kena tegur majelis hakim lantaran terus menerus menjawab siap dalam sidang.
Arif dihadirkan sebagai saksi mahkota oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kejadian itu berawal saat majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan reaksi Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan usai diberitahu rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup.
Kata Arif, saat itu Ferdy Sambo tidak percaya dengan isi rekaman tersebut. Lantas majelis hakim menanyakan apa yang dikatakan Ferdy Sambo kepada dia saat itu.
"Dia (Ferdy Sambo) bilang, kamu percaya saya saja, tidak?," tanya hakim Wahyu.
"Siap," jawab Arif.
Baca: Sambo Sempat Emosi saat Arif Rahman Melirik CCTV di Rumah Dinasnya saat Prarekontruksi
Dari situ, Arif menjelaskan kalau ucapan dari Ferdy Sambo itu bertujuan agar seolah-olah membuatnya merasa bersalah karena ternyata Brigadir Yoshua masih hidup dan tertangkap kamera CCTV.
"Itu untuk meyakinkan apa itu kalau saudara mendapat jawaban seperti itu?" tanya hakim Wahyu.
"Untuk meyakinkan saya," timpal Arif.
"Untuk menyakinkan bahwa dia lah yang benar. Saudara yang khilaf atau saudara yang salah, gitu ya?" kata hakim memastikan.
"Siap, yang mulia," jawab Arif.
Mendapati adanya kondisi Brigadir J masih hidup, Arif menyebut kalau Ferdy Sambo nampak khawatir dan membuat dirinya merasa kebingungan.
Mendapat penjelasan itu, majelis hakim merasa heran, kenapa Arif harus kebingungan melihat respon Ferdy Sambo yang khawatir tersebut.
Baca: Sambo Sempat Emosi saat Arif Rahman Melirik CCTV di Rumah Dinasnya saat Prarekontruksi
"Kan saudara katakan tadi 'Saya bingung', bingung saudara sebenarnya apa nih?" tanya hakim.
"Siap," ujar Arif.
Mendapati jawaban siap tersebut, majelis hakim sontak menanyakan kepada Arif apa maksud dari pernyataan itu.
"Apa yang siap ini? Maksudnya apa jawaban saudara siap?" tanya majelis hakim lagi.
"Bingung, yang mulia," jawab Arif.
Arif mengaku merasa janggal dengan skenario atau arahan yang dikatakan Ferdy Sambo pada saat itu.
"Ya bingungnya itu apa? Kan bingung itu ada dua, 'Mana yang benar ini? Sudah kayak begini kok masih ngomong begitu juga kamu? Sudah jelas-jelas begini kok (bohong)', gitu? Yang mana diantara dua itu?" tanya hakim lagi.
"Kejanggalan cerita itu, yang mulia," ucap Arif.
"Pada saat itu lah kemudian terdakwa Hendra ini mengatakan 'Ya sudah lah kita percaya saja lah sama dia', begitu?" tanya hakim.
"Siap," singkat Arif.
"Pada saat itu saudara percaya nggak?" timpal hakim.
"Ya pada saat itu ngomongnya siap aja yang mulia," ungkap Arif.
Mendapati jawaban siap melulu, nada suara majelis hakim langsung meninggi dan menanyakan apa maksudnya agar tidak ambigu.
"Makanya jawaban siap ini jadi nggak jelas arahnya ke mana, ambigu. Iya atau tidak, kan gitu. Saudara pilihannya atau," tegas hakim Wahyu.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terus Menerus Bilang 'Siap' dalam Sidang, Arif Rahman Arifin Kena Semprot Majelis Hakim
#ferdysambo #arifrahman #obstructionsofjustice
#brigadirj
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
14 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
CCTV Kecelakaan Maut di Tanah Putih, Truk Melaju Turun Lalu Tabrak Pemotor, Muatan Kertas Beserakan
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.