Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Segera Keluar dari Penjara, Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan!

Jumat, 23 Desember 2022 09:16 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan gugurnya status tersangka Akhmad Hadian Lukita itu atas keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diperoses penuntutan.

Dedi menyebut, penyidik hanya bisa mengikuti keputusan tersebut dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Akhmad Hadian Lukita dari tahanan.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca: Eks Dirut PT LIB Tersangka Tak Penuhi Syarat Lanjut Penuntutan, Ahmad Lukita Bebas dari Tahanan

"Makannya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU."

"Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.

Mengenai keputusan ini menurut Dedi, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Akhmad Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.

Baca: 9 Kapal Laut Siap Beroperasi Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Kendari Sulawesi Tenggara

"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan bersama sejumlah tersangka lain pada Kamis (6/10/2022).

Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB bertanggung jawab terhadap stadion apakah layak fungsi atau tidak. (*)

(Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bakal Segera Bebas dari Rutan

# PT LIB # Tragedi Kanjuruhan # Irjen Pol Dedi Prasetyo # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved